SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengakui masih menghadapi kekurangan pengawas sekolah. Saat ini, jumlah pengawas yang tersedia hanya 13 orang untuk mengawasi sekitar 600 hingga 700 satuan pendidikan.
Kondisi tersebut membuat beban pengawasan menjadi sangat berat. Satu orang pengawas bahkan dapat menangani sekitar 50 hingga 60 sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengatakan Herkulanus Ronny, jumlah tersebut masih jauh dari kondisi ideal sebagaimana ketentuan yang mengatur rasio pengawas sekolah.
“Sekarang yang kita miliki pengawas itu 13. Dengan posisi pengawas hanya 13, satu orang pengawas bisa menangani sampai 50-60 sekolah. Ini kondisi yang sangat tidak ideal untuk melakukan pengawasan,” ujarnya pada Senin,(10/8/2026). Dipendopo rumah jabatan dinas Bupati Sintang.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kementerian PAN-RB, idealnya satu pengawas SD menangani sekitar 10 sekolah, sedangkan satu pengawas SMP menangani sekitar tujuh sekolah.
Dengan jumlah sekolah di Kabupaten Sintang yang mencapai sekitar 600 hingga 700 satuan pendidikan, kebutuhan pengawas masih sangat jauh dari jumlah yang tersedia saat ini.
Gandeng Kepala Sekolah Berkualitas
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang mulai mencari alternatif dengan mendorong kepala sekolah yang dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman untuk menjadi pengawas.
Terlebih, saat ini mekanisme pengangkatan kepala sekolah maupun pengawas sekolah harus melalui uji kompetensi.
Menurutnya, cukup banyak kepala sekolah di Sintang yang memiliki kualitas dan pengalaman memadai, namun tidak dapat lagi diangkat sebagai kepala sekolah karena telah menjalani beberapa periode jabatan.
“Berdasarkan data kita, cukup banyak teman-teman kepala sekolah yang sudah tidak bisa diangkat lagi. Ada yang sudah empat periode, tiga periode, lima periode, bahkan enam periode. Tetapi mereka masih sangat produktif dan kualifikasinya tidak diragukan,” katanya.
Pihaknya akan melakukan pendekatan kepada para kepala sekolah tersebut, sekaligus berkoordinasi dengan kementerian melalui Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) untuk mencari mekanisme yang memungkinkan mereka mengikuti proses menjadi pengawas.
“Kalau prosesnya terlalu rumit dan terlalu sulit, biasanya orang enggan. Padahal mereka punya kualitas untuk itu. Itu yang kita coba carikan solusi,” ujarnya.
Ia optimistis kekurangan pengawas sekolah di Kabupaten Sintang dapat diatasi secara bertahap, dengan tetap mengutamakan kualitas.
Pengawas Harus Turun ke Lapangan
Ia menegaskan, menjadi pengawas sekolah bukan sekadar menjalankan tugas administratif dari belakang meja.
Pengawas memiliki peran penting memastikan kebijakan pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan.
Karena itu, pengawas harus memahami kondisi sekolah dan aktif turun langsung ke lapangan.
“Tidak ada ceritanya pengawas hanya duduk di meja, kemudian memanggil kepala sekolah. Kalau itu bukan pengawas, itu tugas dinas. Kalau pengawas, dia memang harus datang langsung ke lapangan dan melihat langsung. Itu baru pengawas,” tegasnya.
Menurutnya, seorang pengawas juga harus mampu berkomunikasi dengan kepala sekolah, memantau pelaksanaan kebijakan, menemukan persoalan di lapangan, kemudian menyampaikan hasil temuannya kepada Dinas Pendidikan untuk menjadi bahan evaluasi dan perumusan kebijakan.
Syarat Jadi Pengawas
Untuk menjadi pengawas sekolah, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pernah menjabat sebagai kepala sekolah minimal dua tahun.
Pengalaman tersebut dinilai penting karena pengawas nantinya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala sekolah maupun satuan pendidikan.
“Kalau dia pernah menjadi kepala sekolah, mengawasi kepala sekolah, tentu dia paham apa saja tugas kepala sekolah. Itu salah satu contoh,” jelasnya.
Selain pengalaman, faktor usia juga menjadi salah satu persyaratan. Calon pengawas tidak boleh berusia lebih dari 56 tahun saat mendaftar atau maksimal dua tahun menjelang masa pensiun.
Hal tersebut bertujuan agar pengawas yang diangkat masih memiliki masa kerja dan produktivitas yang cukup untuk menjalankan tugas di lapangan.
“Karena mereka harus berada di lapangan. Mereka harus tahu di mana sekolahnya, harus sering berkomunikasi dan turun langsung,” pungkasnya.(red)



