Empat Hari lagi Open Dumping Berakhir, Pemkab Sintang Kebut Pembenahan TPA Nenak

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang telah menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut bahkan mendapat perhatian dari pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah segera menghentikan praktik open dumping di TPA dan melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah. Sebelum upaya percepatan penataan dilakukan,

Pemerintah Kabupaten Sintang mempercepat penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Nenak Lestari, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian. sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill. Penataan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pemenuhan standar pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala meninjau langsung lokasi TPA bersama jajaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektorat serta instansi terkait untuk melihat perkembangan pekerjaan di lapangan.

Menurut Bala, kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan langkah pemerintah daerah selaras dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.

“Kami datang langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang ada sekaligus menyinergikan langkah yang harus dilakukan. Berbagai masukan dari kementerian menjadi pedoman agar penataan TPA berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bala ditengah kesibukannya meninjau TPA pada Selasa,(28/7/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap meski tidak seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Siti Musrikah mengatakan, proses percepatan penataan telah dimulai sejak beberapa hari terakhir. Tahap awal difokuskan pada penataan area open dumping yang lama sebelum dilanjutkan dengan pembangunan area sanitary landfill.

“UPTD TPA sudah mulai bekerja. Kami merapikan timbunan sampah yang lama agar pengelolaannya sesuai ketentuan, kemudian melanjutkan penataan area sanitary landfill di bagian belakang,” katanya.

Siti mengakui, keseluruhan penataan kawasan TPA belum mungkin rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, menurut dia, pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen dengan memulai berbagai pekerjaan fisik di lapangan.

“Kami sudah menggeser dan merapikan timbunan sampah, mengerjakan akses jalan masuk, menyiapkan sumur, serta sarana pendukung lainnya. Jadi, prosesnya sudah berjalan,” ujarnya.

Selain menyiapkan anggaran daerah, Pemkab Sintang juga mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Bantuan tersebut berupa penyediaan peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan dalam mendukung pengelolaan TPA.

Melalui percepatan penataan ini, Pemkab Sintang berharap transisi dari sistem open dumping menuju sanitary landfill dapat berlangsung bertahap sehingga pengelolaan sampah di TPA Nenak menjadi lebih baik, memenuhi ketentuan pemerintah, serta mengurangi dampak terhadap lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *