SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menegaskan masa penugasan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, kepala sekolah yang saat ini telah memasuki periode kedua tetap diperbolehkan menyelesaikan masa tugasnya hingga berakhir. Namun setelah itu, yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat sebagai kepala sekolah.
“Kalau saat ini ada kepala sekolah yang sudah lebih dari dua periode tetapi masih menjalankan periode yang sedang berlangsung, maka dia menyelesaikan periode itu terlebih dahulu. Setelah itu tidak bisa lagi menduduki jabatan kepala sekolah,” ujarnya. Usai Pelantikan Kepala Sekolah TK dan SD di pendopo rumah jabatan dinas Bupati Sintang pada Rabu,(5/8/2026).
Herkulanus Roni menegaskan, meskipun kepala sekolah merupakan guru dengan penugasan, pengangkatannya tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi manajerial sebagaimana diatur pemerintah.
Terkait masih banyaknya pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah, ia mengatakan seluruhnya akan dievaluasi kembali. Menurutnya, status Plt hanya bersifat sementara dan tidak otomatis memenuhi syarat menjadi kepala sekolah definitif.
“Kami akan menilai kembali apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Setelah itu usulan diverifikasi Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, kemudian diproses melalui sistem e-Mutasi BKN hingga keluar persetujuan teknis,” jelasnya.
Selain persoalan kepala sekolah, Herkulanus Roni mengungkapkan Kabupaten Sintang masih menghadapi kekurangan sekitar 2.300 guru.
Setiap tahun, kata dia, rata-rata lebih dari seratus guru memasuki masa pensiun. Tahun 2026 saja terdapat 122 guru yang pensiun, sementara kuota pengangkatan guru yang diterima Kabupaten Sintang hanya 25 orang.
“Kuota itu masih sangat jauh dari kebutuhan. Untuk menutupi guru yang pensiun saja belum cukup, apalagi mengurangi kekurangan guru yang mencapai sekitar 2.300 orang,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mampu menambah jumlah guru karena sebagian besar merupakan tenaga honorer yang sebelumnya memang sudah mengajar di sekolah dan hanya berubah status kepegawaiannya.
Sebagai langkah sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pemerataan distribusi guru dengan memetakan jumlah siswa, rombongan belajar, serta kebutuhan guru di setiap sekolah agar penempatan tenaga pendidik lebih proporsional.
Ia juga mengingatkan bahwa mulai tahun 2027, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak lagi diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru, sehingga pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik akan menjadi tantangan yang semakin besar bagi daerah.
“Kami akan terus melakukan pemetaan agar guru yang ada bisa didistribusikan lebih merata, sambil berharap ada penambahan formasi guru dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(red)



