SINTANG, PojokKalbar.com – Pemerintah Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, merencanakan pemekaran wilayah dengan membentuk Kecamatan Ingar. Rencana ini didorong luas wilayah serta banyaknya desa yang dinilai menyulitkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Camat Kayan Hilir, Seberius Mateus Akon, mengatakan Kecamatan Kayan Hilir memiliki 43 desa. Jumlah tersebut membuat jangkauan pelayanan pemerintah kecamatan cukup luas, terlebih kondisi infrastruktur jalan menuju sejumlah desa masih belum memadai.
Menurutnya, jarak tempuh dan kondisi jalan menjadi kendala bagi pemerintah kecamatan dalam menjangkau desa-desa untuk melaksanakan pembinaan, koordinasi, maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Kayan Hilir memiliki 43 desa. Dengan jumlah desa sebanyak itu dan wilayah yang cukup luas, pemerintah kecamatan kesulitan menjangkau desa-desa. Apalagi infrastruktur jalan kita belum baik,” ujarnya pada Pojokkalbar.com, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, rencana pemekaran tersebut akan dilakukan melalui pembentukan Kecamatan Ingar yang direncanakan mencakup 18 desa.
Adapun Desa Kompas Raya diproyeksikan menjadi ibu kota kecamatan baru karena dinilai memiliki posisi strategis di tengah wilayah yang direncanakan masuk dalam Kecamatan Ingar.
“Rencana ibu kota Kecamatan Ingar berada di Desa Kompas Raya. Lokasinya berada di tengah-tengah 18 desa yang direncanakan masuk dalam wilayah kecamatan baru,” jelasnya.
Persiapan Lokasi Sudah Dilakukan
Seberius mengungkapkan, persiapan untuk mendukung rencana pembentukan Kecamatan Ingar telah dilakukan, termasuk penyediaan lahan untuk calon pusat pemerintahan.
Ia mengatakan, desa-desa di sekitar lokasi yang direncanakan juga memberikan dukungan terhadap rencana pemekaran tersebut.
Meski demikian, pembentukan kecamatan baru tetap memerlukan proses administrasi dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seberius menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya saat berkunjung ke Jakarta, terdapat ketentuan mengenai jumlah desa serta persyaratan administratif dan kependudukan yang harus dipenuhi dalam pembentukan kecamatan.
Ia berharap rencana pemekaran tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga pelayanan pemerintahan kepada masyarakat menjadi lebih efektif.
Menurutnya, pemekaran bukan semata-mata membentuk wilayah administrasi baru, tetapi juga diharapkan mempermudah koordinasi pemerintah dengan desa-desa yang selama ini memiliki kendala jarak dan akses transportasi.
Dengan rencana pembentukan Kecamatan Ingar yang mencakup 18 desa, diharapkan rentang kendali pemerintahan di wilayah Kayan Hilir dapat menjadi lebih pendek dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.(red)



