Tak Perlu Jauh ke Sintang, Disdukcapil Jemput Bola ke Serawai dan Ambalau

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Serawai dan Ambalau, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang akan menggelar pelayanan administrasi kependudukan secara langsung atau jemput bola pada 5–13 November 2026.

Pelayanan ini dipusatkan di Desa Tontang, Kecamatan Serawai, pada 5–8 November 2026. Selanjutnya, petugas akan memberikan pelayanan di Desa Nanga Kemangai, Kecamatan Ambalau, pada 10–13 November 2026.

Program tersebut bertujuan memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Sintang.

Berdasarkan surat pemberitahuan Disdukcapil Kabupaten Sintang tertanggal 14 Oktober 2026, pelayanan jemput bola ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbarui data kependudukan, serta mempercepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penerbitan dokumen, pemutakhiran data serta mempercepat kepemilikan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat,” demikian terang Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang Yustinus J pada Pojokkalbar.com, Jumat,(23/10/2026). Di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang.

Adapun jenis pelayanan yang disediakan meliputi penerbitan akta perkawinan, akta perceraian, akta kelahiran, akta kematian, pembuatan Kartu Keluarga (KK), mutasi penduduk, perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el), serta Kartu Identitas Anak (KIA).

Disdukcapil Sintang juga meminta pemerintah kecamatan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan layanan diminta hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pemerintah desa juga diharapkan mempersiapkan lokasi pelayanan dan mengatur jadwal pelayanan di masing-masing desa agar kegiatan berjalan tertib dan lancar.

Dalam pemberitahuan tersebut, Disdukcapil Sintang turut menginformasikan bahwa perekaman KTP-el dapat dilakukan bagi anak yang telah memasuki usia 16 tahun atau sudah menikah.

Melalui pelayanan jemput bola ini, masyarakat Serawai dan Ambalau diharapkan semakin mudah mengurus dokumen kependudukan, sekaligus memastikan data administrasi kependudukan tetap akurat dan mutakhir.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *