SINTANG, PojokKalbar.com –
Camat Kayan Hilir Seberius Mateus Akon, mengeluhkan belum adanya laporan dari sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah kecamatan.
Ia menyebutkan, sejumlah perusahaan perkebunan sawit beroperasi di wilayah tersebut, di antaranya perusahaan yang tergabung dalam Guna Group, seperti BTN, SML, NSP, serta perusahaan lainnya, termasuk BNC dan SSB.
Menurutnya, sejumlah tenaga kerja asing diketahui menduduki posisi pimpinan di perusahaan, tetapi pemerintah kecamatan belum menerima laporan resmi mengenai jumlah maupun identitas mereka.
“Selama ini kami yang bertugas di kecamatan belum pernah menerima laporan dari perusahaan terkait orang asing yang bekerja di sana. Berapa jumlahnya, berasal dari negara mana, apa jabatannya, dan berapa lama mereka tinggal, kami tidak mengetahui,” ujarnya.. Pada Pojokkalbar.com, (23/10/2026)
Ia mengatakan, ketidakjelasan informasi tersebut menjadi perhatian pemerintah kecamatan, terutama jika terjadi persoalan di lapangan yang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
Menurutnya, perusahaan seharusnya memberikan informasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing agar pemerintah setempat mengetahui kondisi di wilayahnya dan dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan.
“Yang kami khawatirkan, ketika ada persoalan di lapangan, barulah mereka mencari kepala daerah, camat, kepala desa, dan sebagainya. Padahal, sejak awal kami tidak mengetahui secara jelas keberadaan mereka,” ungkapnya.
Camat Belum Memahami Tugas dalam Pengawasan TKA
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung keterlibatan camat dalam forum atau koordinasi yang berkaitan dengan pengawasan tenaga kerja asing.
Meski mengaku pernah mendengar sosialisasi dan mengetahui adanya keterlibatan pemerintah kecamatan, ia mengatakan belum memahami secara menyeluruh tugas dan fungsi yang harus dijalankan.
Terkait sosialisasi mengenai tenaga kerja asing, ia juga mengaku belum pernah dilibatkan secara langsung dalam kegiatan tersebut.
Karena itu, ia berharap adanya kejelasan mengenai mekanisme pelaporan perusahaan serta peran pemerintah kecamatan dalam pengawasan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayahnya.(red)



