Camat Kayan Hilir Sebut Pemecahan Batu di Mekar Mandiri Tak Berizin

Diposting pada

SINTANG, PojokKalbar.com –

Camat Kayan Hilir, Seberius Mateus Akon, menyebut aktivitas pemecahan dan penjualan batu yang dilakukan seorang warga di Desa Mekar Mandiri, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, belum memiliki legalitas usaha.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian pemerintah kecamatan karena lokasinya berada di kawasan sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih.

Akon mengatakan, pihak kecamatan sebelumnya mengetahui kegiatan warga tersebut sebatas penggalian tanah untuk keperluan penimbunan. Namun, belakangan pihaknya memperoleh informasi bahwa batu di lokasi itu turut dipecahkan dan diperjualbelikan.

“Awalnya setahu kami dia hanya mengambil tanah untuk menimbun bagian depan. Namun, sekarang ada informasi bahwa batu di sana dipecahkan dan diperjualbelikan,” ujarnya. Pada Pojokkalbar.com, (23/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya saat mendatangi lokasi, pemilik lahan bernama Yanto mengaku melakukan kegiatan tersebut di atas tanah miliknya sendiri.

Namun, menurut Akon, kepemilikan lahan pribadi tidak serta-merta menjadikan kegiatan usaha pemecahan dan penjualan batu memiliki legalitas yang diperlukan.

“Yang jelas, legalitas usahanya tidak ada. Dia merasa karena itu tanah pribadi dan batunya juga ada di lahannya sendiri, maka bisa dikerjakan,” katanya.

Akon juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas tersebut melibatkan tenaga kerja dari luar daerah. Namun, pemerintah kecamatan mengaku belum mengetahui secara terperinci mengenai tenaga kerja yang terlibat maupun perizinan kegiatan tersebut.

Khawatir Ganggu Sumber Air Bersih

Selain persoalan legalitas, pemerintah kecamatan menyoroti lokasi kegiatan yang berada di kawasan sumber mata air.

Menurut Akon sumber air tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Karena itu, ia meminta aktivitas pemecahan batu dihentikan guna menghindari risiko terhadap sumber air yang digunakan warga.

“Kami sangat berharap kegiatan itu jangan dikerjakan karena wilayah tersebut merupakan sumber mata air. Masyarakat mengambil air bersih dari sana,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihak kecamatan telah melakukan pendekatan secara langsung kepada Yanto dan mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan, terutama karena lokasinya berada di kawasan sumber air.

Akon mengaku khawatir aktivitas penggalian dan pemecahan batu dapat memengaruhi kondisi sumber mata air. Meski demikian, dampak terhadap sumber air tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

“Kami sudah menyampaikan secara pribadi agar kegiatan itu tidak dikerjakan karena merupakan sumber air bersih masyarakat. Kalau terus dilakukan, kami khawatir sumber mata airnya terganggu,” ujarnya.

Kecamatan Akan Koordinasi dengan Pemerintah Desa

Akon menegaskan, pemerintah kecamatan akan terus melakukan pendekatan kepada pihak yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ia menyebut Desa Mekar Mandiri dan sejumlah desa penyangga lainnya menjadi bagian dari koordinasi pemerintah kecamatan dalam menjaga kepentingan masyarakat di wilayah Kayan Hilir.

Menurutnya, informasi mengenai pemecahan dan penjualan batu tersebut baru diketahui pemerintah kecamatan belakangan ini. Sebelumnya, kegiatan yang diketahui hanya sebatas pengambilan tanah untuk penimbunan.

“Kami tetap melakukan pendekatan kepada yang bersangkutan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa karena yang kami tekankan bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga perlindungan sumber air bersih masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi terkait, sehingga status legalitas kegiatan dapat dipastikan dan keberlangsungan sumber mata air tetap terjaga.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *