PPK Tipe C dilingkungan Pemkab Sintang di Gembleng

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
PPK Tipe C di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di beri pelatihan dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Asisten III Sekda Sintang Bidang Administrasi Harisinto Linoh pada acara pembukaan pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi PPK Tipe C dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2024.Selasa, (22/10/2024) di aula BKSDM Jalan Oevang Oeray Sintang.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah Dalam waktu 5 tahun terakhir pada belanja pengadaan barang dan jasa.

“Pemerintah menunjukkan peningkatan yang signifikan baik dari sisi besarnya anggaran ataupun kompleksitas barang dan jasa yang dibutuhkan kesuksesan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam saat ini, Tentunya tidak terlepas dari peran pelaku pengadaan yang merupakan kemampuan dan kecakapan dalam pengelola dan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa mulai dari proses sampai selesainya pengadaan barang dan jasa. Sesuai peraturan yang berlaku salah satu pelaku pengadaan tersebut yaitu pejabat pembuat komitmen PPK berdasarkan pasal 1 angka 10 Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh penggunaan anggaran (PA) atau kuasa penggunaan anggaran untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara anggaran belanja daerah PPKA dituntut untuk semakin profesional dalam dalam terbatas dari tak terbatas dari intervensi berbagai kepentingan.” Beber dr. Sinto.

Tidak ada lembaga pemerintah yang dapat melakukan berikatan atau perjanjian dengan pihak lain yang dapat berakibat terjadinya pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah tanpa melalui PPK harus diakui bahwa salah pekerjaan PPK sangat luas dan cukup rentan dengan masalah hukum, yang terkait dengan pelaksanaan kontrak Karena luasnya skala pekerjaan PPK.

“Maka berdasarkan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa telah ditetapkan pengelompokan, berdasarkan manajemen proyek dalam pengelolaan suatu kontrak pekerjaan pengadaan barang dan jasa 1 tipe C sederhana dengan ruang lingkup pekerjaan pengelolaan kontrak sederhana yang bersifat operasional rutin standar berulang dan repetisi repetisi tipe B Project management dengan ruang lingkup pekerjaan pengelolaan kontrak umum atau lazim pada suatu organisasi namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana juga tipe a kompleks dengan ruang lingkup pekerjaan pengelolaan kontrak, ” Pungkasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dari BKSDM Sintang Zakaria
Menyatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan dasar hukum pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pejabat pembuat komitmen Tipe C 1 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

“Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah Bagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Peraturan Menteri pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 29 tahun 2020 tentang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa, ” Bebernya.

Lima Peraturan Menteri pemberdayaan nomor 52 tahun 2020 tentang standar pengadaan barang dan jasa, Enam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintahan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, Tujuh keputusan kepala pusat pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang panduan penyelenggaraan pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa.

Pemerintah untuk pejabat pembuat komitmen Tipe C model pembelajaran surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa personil lainnya bersertifikat dan pejabat pembuat komitmen bersertifikat kompetensi tahun 2024 9 surat Sekretaris Daerah surat Sekretaris Daerah nomor 0 0 3/1 0 6 1/pb bc/2024 tanggal 26 Februari 2024 perihal barang dan jasa untuk PPK Tipe C 10 surat Kepala Badan pengembangan sumber daya manusia Provinsi Kalimantan Barat nomor 80. 2. 41/1 4 6 1/pp SDM tanggal 1 Oktober 2024 perihal fasilitasi pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa bagi PPK tipe C.

“Bocoran pelatihan teknis kompetensi pengadaan barang dan jasa bagi PPK Tipe C selain pemenuhan SDM pengelola barang dan jasa serta pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan pengetahuan keterampilan dan sikap peserta dalam pelaksanaan tugas sebagai sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang dan jasa secara fungsional, ” Ulasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *