Delapan Fraksi Sepakat Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sintang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas lebih lanjut.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang yang dipimpin Ketua DPRD Indra Subekti, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pada Senin,(20/7/2026) di ruang rapat utama DPRD Sintang.

Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Instansi Vertikal , OPD dilingkungan Pemkab Sintang dan beberapa perbankan.

Secara umum, seluruh fraksi menilai perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah pusat yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah materi dalam perda agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Nasdem dan PDI Perjuangan menegaskan perda merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meminta seluruh materi perubahan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Fraksi Gerindra menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik. Fraksi tersebut juga meminta agar kebijakan pajak dan retribusi diterapkan secara adil sehingga tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

Fraksi Partai Demokrat mendukung percepatan pembahasan Raperda mengingat adanya batas waktu penyesuaian yang ditetapkan pemerintah pusat. Demokrat juga mengusulkan agar pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Fraksi Hanura meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan dunia usaha dalam menetapkan kebijakan pajak dan retribusi. Fraksi Hanura juga mendorong adanya peninjauan terhadap tarif pada objek pajak tertentu agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan mikro.

Fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah memaparkan secara rinci substansi perubahan yang merupakan hasil evaluasi pemerintah pusat sehingga pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Fraksi Partai Bangsa Sejahtera (PBS) menyatakan menerima Raperda tersebut dan mendukung agar pembahasannya segera dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku demi memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Sedangkan Fraksi PAN menekankan pentingnya percepatan penyempurnaan materi perubahan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai hasil evaluasi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif dan seluruh ketentuan dapat segera diberlakukan.

Secara keseluruhan, seluruh fraksi berharap pembahasan Raperda mampu menghasilkan kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang sehingga regulasi yang dihasilkan memenuhi aspek legalitas, memberikan kepastian hukum, meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum secara konstruktif. Ia berharap proses pembahasan pada tahap selanjutnya dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sintang.

Setelah seluruh agenda selesai, Ketua DPRD secara resmi menutup rapat paripurna. Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dibahas bersama pemerintah daerah sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah hingga ditetapkan menjadi perda.

” Terimakasih kepada 8 Fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya dan saya mengapresiasi, dengan demikian rapat paripurna hari ini saya nyatakan ditutup,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *