SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa membebani masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny saat membacakan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti. Diruang rapat utama DPRD Sintang, pada Senin,(20/7/2026).
Dalam tanggapannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan, masukan, dan saran yang diberikan selama pembahasan Raperda.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, pemerintah menyatakan perubahan Perda merupakan kewajiban konstitusional agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, RSUD Ade M. Djoen, Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto, layanan ambulans, retribusi jasa usaha hingga perizinan tertentu dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus menjamin keberlanjutan pembiayaan pembangunan daerah.
Pemerintah juga memastikan Raperda telah mengakomodasi berbagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan, seperti perpanjangan waktu pelaporan, pembayaran secara angsuran, hingga penundaan pembayaran. Selain itu, sistem pembayaran berbasis elektronik akan terus dikembangkan guna meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran penerimaan daerah.
Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah berkomitmen mengakomodasi seluruh hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri ke dalam substansi Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah juga siap memperkuat koordinasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD agar pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu dan terhindar dari risiko hukum maupun sanksi administratif.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah menilai pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Pemerintah menegaskan setiap penyesuaian tarif akan tetap memperhatikan asas keadilan, kemampuan masyarakat, serta iklim investasi.
Pemerintah juga menekankan bahwa setiap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan perizinan, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, serta penyediaan fasilitas umum yang lebih baik.
Menanggapi Fraksi Demokrat, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga legalitas pemungutan pajak dan retribusi sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum.
Sementara terhadap masukan Fraksi Hanura, pemerintah menyampaikan apresiasi atas berbagai usulan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan Raperda bersama DPRD.
Pemerintah Kabupaten Sintang berharap pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat pendapatan asli daerah, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Usai seluruh agenda selesai, Ketua DPRD Kabupaten Sintang Indra Subekti secara resmi menutup rapat paripurna. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, dan para undangan yang telah mengikuti jalannya sidang hingga selesai.
“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, rapat paripurna hari ini saya nyatakan secara resmi ditutup,” ujar Indra Subekti. (red)



