SINTANG| Pojokkalbar.com-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sintang
menggelar Sosialisasi anggaran dana bos pada SD, SMP Negeri/swasta pada Selasa, (8/10/2024).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus mengatakan bahwa kegiatan tersebut berkerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Sintang.
“Sosialisasi dana bos ini berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Sintang kegiatan ini juga digelar untuk pencegahan dini terhadap potensi penyelewengan dana bos, agar satuan Pendidikan Sintang tidak ada yang tersandung kasus hukum, hal ini memang harus dilakukan terhadap satuan Pendidikan terutama agar pengelolaan dana bos itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ucapnya.
Dia berharap dengan digelarnya sosialisasi ini yang memang dilakukan sepenuhnya oleh Kajari ini banyak mengarahkan kepada aturan yang berlaku agar di laksanakan dengan baik karena tanpa disadari kadang kala kita menyalahi aturan penggunaan dana bos ini maka taati jumlah juknis yang ada.
Kedepan penggunaan dana bos agar baik dan transparan. Karena menurutnya para kepala sekolah, dan guru ini ketika mendengar nama Kejaksaan ini menjadi momok yang menakutkan, sebab itu dia tegaskan kepada pihak satuan Pendidikan agar tidak berurusan dengan Aparat Penegak Hukum dan sedianya hindari masalah yang berkaitan dengan hukum.
“Nah kegiatan sosialisasi seperti ini strategi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap dana Bos, ” Katanya.
Ditambahkan ya bahwa cara menyampaikan kajari yang humanis, yang humoris dengan demikian peserta sosialisasi menyambutnya dengan riang gembira.
“Intinya jangan takut kalau kita tidak tersandung kasus hukum, buat administrasi yang betul, buat SPJ yang benar sehingga tidak bakal tersandung hukum, ” Tegasnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Erni Yusnita mengingatkan kepada Kepala sekolah dan guru agar menggunakan anggaran dana bos sesuai alokasinya.
“Sepanjang bapak ibu menggunakan dana bos sesuai dengan kewenangan jabatan bapak ibu insya allah akan berjalan dengan lancar tidak ada kendala yang berarti,” Ujarnya.
Menurutnya apabila pekerjaan itu dilakukan sudah sesuai petunjuk pelaksanaan serta sesuai dengan petunjuk teknis maka semua akan baik-baik saja.
Pihak Aparat Penegak Hukum itu apabila sudah melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat itu artinya sudah ada unsur-unsur.
“Semisal ada kerugian negara, ada kesalahan wewenang, selama semua menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya tidak bakal diperiksa oleh APH, kami tidak akan menetapkan tersangka apabila tidak ada masalah yang dilanggar. Ada unsur yang dilanggar tentu ada audit yang dibuat oleh inspektorat, sebelum sampai di Kejaksaan harus melalui audit terlebih dulu yang dilakukan oleh inspektorat karena ini dilakukan setiap tahun, “bebernya saat memberi materi dihadapan ratusan guru dan Kepala sekolah se Kabupaten Sintang. (RED)