Sejumlah Bahan Pokok di Sintang Masih Stabil

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Harga sejumlah bahan pangan pokok di Kabupaten Sintang menunjukkan tren stabil pada 26 Oktober 2026. Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang, beberapa komoditas justru mengalami penurunan harga dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan paling mencolok terjadi pada cabai keriting basah yang turun Rp10.000 per kilogram, dari rata-rata Rp175.000 menjadi Rp165.000 per kilogram.

Selain itu, harga ayam broiler turun Rp500 per kilogram, dari Rp48.000 menjadi Rp47.500. Cabai rawit merah turun Rp500 menjadi Rp142.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit hijau turun Rp5.000 menjadi Rp110.000 per kilogram.

Penurunan juga terjadi pada bawang merah dari Rp42.000 menjadi Rp42.000?

Berdasarkan tabel perbandingan harga, bawang merah turun Rp2.000 menjadi Rp42.000 per kilogram. Bawang putih turun Rp2.500 menjadi Rp37.500 per kilogram, sementara bawang bombay turun Rp1.000 menjadi Rp31.500 per kilogram.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, menjadi narasumber yang dapat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan harga tersebut, termasuk faktor penyebab penurunan dan kondisi pasokan bahan pangan di pasaran.

Sementara itu, sejumlah komoditas lainnya masih tercatat stabil. Harga beras medium Bulog berada di angka Rp13.000 per kilogram, beras lokal/kampung Rp13.500 per kilogram, gula pasir Rp20.000 per kilogram, dan Minyak Kita Rp15.700 per liter.

“Harga telur ayam broiler juga stabil di angka Rp32.000 per kilogram. Adapun daging sapi murni berada pada kisaran Rp165.000 per kilogram dan daging ayam kampung Rp92.500 per kilogram.” Beber Subendi pada Pojokkalbar.com, Senin (26/10/2026).

Meski beberapa komoditas mengalami penurunan, harga cabai masih tergolong tinggi. Kondisi ini menjadi salah satu komoditas yang perlu terus dipantau untuk memastikan perkembangan harga pangan tetap terkendali dan daya beli masyarakat terjaga.

Data tersebut merupakan pemantauan harga bahan pangan pokok di Kota Sintang per 26 Oktober 2026 yang diterbitkan Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *