SINTANG | PojokKalbar.com —
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Sintang mencatatat Harga cabai keriting di Pasar Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tercatat mencapai Rp180.000 per kilogram berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP)
Kadisperindagkop dan UKM Sintang Subendi membeberkan bahwa data pemantauan harga eceran barang kebutuhan pokok tersebut menunjukkan harga cabai merah keriting berada di angka Rp180.000 per kilogram pada ketiga periode pencatatan. Sementara itu, cabai rawit merah dijual Rp124.000 per kilogram dan cabai rawit hijau Rp100.000 per kilogram.
“Untuk jenis cabai besar, harga tercatat Rp50.000 per kilogram. Adapun bawang merah dijual Rp36.000 per kilogram dan bawang putih Rp35.000 per kilogram.”ucap Subendi Pada Pojokkalbar.com, Senin (26/10/2026).
Di kelompok bahan pangan lainnya, harga beras SPHP tercatat Rp13.000 per kilogram. Beras medium merek Cap IR 64 dan Cap TJ masing-masing dijual Rp14.500 per kilogram. Sementara beras premium merek Cap Mangkok berada di harga Rp17.250 per kilogram.
Harga gula pasir curah dan kemasan masing-masing tercatat Rp20.000 per kilogram. Minyak goreng curah dijual Rp19.800 per liter, minyak goreng premium Rp26.000 per liter, sedangkan Minyak Kita Rp15.700 per liter.
“Untuk komoditas peternakan, daging ayam ras tercatat Rp47.000 per kilogram dan telur ayam ras Rp32.000 per kilogram. Harga daging sapi bagian paha belakang mencapai Rp160.000 per kilogram, sedangkan daging sapi bagian tetelan tercatat Rp85.000 per kilogram pada periode pertama dan naik menjadi Rp90.000 per kilogram pada dua periode berikutnya.” Katanya.
Sementara itu, lanjut Subendi harga ikan segar jenis bandeng tercatat Rp50.000 per kilogram, kembung Rp65.000 per kilogram, serta tongkol atau tuna atau cakalang Rp60.000 per kilogram.
Komoditas lainnya, seperti ikan teri asin, udang segar, tempe, tahu, dan sejumlah sayuran, juga masuk dalam daftar pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Sintang.
Pemantauan dilakukan oleh kontributor SP2KP, Arnawati, pada 25 Oktober 2026. Pendataan harga dilakukan melalui kunjungan ke pasar dan wawancara dengan pedagang atau responden berdasarkan komoditas, varian, harga, dan satuan barang.
Data tersebut menjadi gambaran harga eceran sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Sintang pada tanggal pemantauan. Namun, data ini belum cukup untuk menyimpulkan penyebab tingginya harga cabai maupun tren perubahan harga dibandingkan pekan sebelumnya.(red)



