Belum kantongi Izin Hotel Charlie Tak Boleh beroperasi

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Status operasional Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, dipertanyakan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menegaskan, hotel tersebut belum boleh beroperasi karena izin usaha dinilai belum beres.

Jabatan Fungsional (Jafung) Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Sintang, Heri Irianto, menyebut perizinan Hotel Charlie masih memakai data lama pada sistem Online Single Submission (OSS). Bahkan hingga kini belum ada penerbitan izin baru setelah pembangunan sempat terhenti.

“Izin OSS-nya masih yang lama. Belum ada yang baru. Sementara pemiliknya sudah meninggal dunia dan izin sebelumnya atas nama perseorangan, maka otomatis harus diajukan ulang,” tegas Heri, Senin (9/2/2026).Diruang kerjanya.

Menurutnya, perubahan kondisi kepemilikan membuat seluruh administrasi harus diperbarui, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), struktur penanggung jawab, hingga dokumen lingkungan. Selama itu belum dilakukan, kegiatan usaha dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Ia juga menyoroti adanya perubahan fisik bangunan. Awalnya izin lingkungan UKL-UPL hanya untuk tiga lantai, namun bangunan berdiri hingga sekitar lima setengah lantai.

“Kalau dari tiga lantai menjadi lima setengah lantai, maka izin lingkungannya harus disesuaikan. Pengajuan UKL-UPL ulang wajib. Begitu juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus diperbarui,” ujarnya.

DPMPTSP menegaskan penerbitan OSS baru hanya bisa dilakukan jika seluruh dokumen teknis terpenuhi. Tahap pertama yang dicek adalah status NIB. Bila pemilik lama telah meninggal, izin lama umumnya dinonaktifkan sehingga pengelola baru wajib mengurus dari awal.

“Kalau NIB tidak aktif, tidak bisa lanjut. Apalagi izin sebelumnya atas nama pribadi. Jadi pengelola harus mengajukan ulang,” katanya.

Heri mengungkapkan pihak pengelola sempat berkoordinasi dan menanyakan prosedur, namun sampai sekarang belum ada pengajuan ulang secara resmi. Bahkan ketika ditelusuri dalam sistem perizinan, nama Hotel Charlie belum muncul sebagai izin baru.

DPMPTSP bersama tim pengawas rutin memantau. Jika bangunan sudah berdiri tetapi persyaratan belum lengkap, pemerintah akan meminta pemilik segera melengkapi. Namun bila diabaikan, langkah tegas disiapkan.

“Kalau tidak mengindahkan, kami akan menyurati secara resmi atas nama bupati,” tandasnya.

Pemerintah daerah menegaskan aturan mengacu pada PP Nomor 28 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko. Artinya, sebelum seluruh dokumen terpenuhi, hotel tersebut tidak dibenarkan melakukan aktivitas usaha.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *