SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pengadilan Agama Sintang bersama Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait isbat nikah, gugatan sederhana, mediasi, e-litigasi, dan eksekusi pada Minggu (7/11/2025). Kegiatan menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Agama Sintang, Massadi, dan berlangsung dengan antusiasme peserta dari berbagai kecamatan di Sintang.
Acara diawali dengan pembacaan Kitab Nurul Burhan atau yang dikenal sebagai Kitab Manakib Syech Abdul Qodir Al Jaelani RA. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Ketua PC Muslimat NU Sintang dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sintang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua PC Muslimat NU Sintang Bunyai Nurul Fadilah, Ketua PCNU Sintang Kiai Syaiful Anam, jajaran pihak Pengadilan Agama Sintang, Ketua PAC dan PR Muslimat NU se-Kabupaten Sintang beserta pengurus dan jamaah.
Ketua Pengadilan Agama Sintang, Massadi, berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan dan kesadaran terhadap prosedur hukum keluarga di Indonesia.
“Kami berharap melalui kegiatan ini semakin banyak keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta dapat menekan angka perceraian. Ibu-ibu menjadi lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai istri, termasuk aspek perceraian dan hak waris, serta pentingnya memiliki buku nikah,” ujar Massadi.
Sementara itu, Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Sintang, Bunyai Nurul Fadilah, menyambut baik kegiatan pendidikan hukum tersebut dan menilai bahwa kerja sama dengan Pengadilan Agama Sintang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas keluarga di lingkungan Muslimat NU.
Kegiatan ditutup dengan sesi sosialisasi lanjutan dan tanya jawab mengenai prosedur layanan hukum di Pengadilan Agama Sintang.(red)



