SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menerapkan pembelajaran secara daring atau Belajar dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD hingga SMP.
Kebijakan tersebut diberlakukan pada 20, 21, 22 dan 24 Agustus 2026, menyusul kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda wilayah Kabupaten Sintang.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Nomor 400.3/3619/DISDIKBUD-A2 tentang Pembelajaran di Satuan Pendidikan pada Masa Tanggap Darurat Kabut Asap di Kabupaten Sintang Tahun 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, kebijakan diambil dengan memperhatikan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 400.9.10/464/KEP-BPBD/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Karhutla di Kabupaten Sintang.
Selain itu, kebijakan juga mempertimbangkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang serta laporan BPBD Provinsi Kalimantan Barat terkait kondisi karhutla di wilayah Sintang.
Bukan Libur Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menegaskan bahwa pembelajaran daring maupun Belajar dari Rumah bukan merupakan hari libur sekolah.
“Proses belajar tetap berlangsung mengikuti jadwal pelajaran yang telah ditentukan. Aktivitas pembelajaran, pemberian tugas serta interaksi antara guru dan murid dilaksanakan tanpa tatap muka.” Ucapnya pada Rabu,(19/8/2026) Sore.
Bagi satuan pendidikan yang tidak memiliki jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan melalui mekanisme BDR dengan penugasan dari guru.
Penugasan juga diminta disesuaikan dengan materi pelajaran yang relevan serta tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.
Kepala satuan pendidikan dan guru juga diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk mengawasi dan mendampingi peserta didik selama pembelajaran berlangsung.
Guru Tetap Masuk Sekolah
“Meski siswa belajar dari rumah, kepala satuan pendidikan dan guru tetap diwajibkan berada di sekolah selama pembelajaran daring maupun BDR dilaksanakan.” Tegasnya.
Kepala sekolah juga diwajibkan membuat absensi kehadiran guru dan tenaga kependidikan serta laporan pelaksanaan pembelajaran untuk disampaikan secara rutin kepada Disdikbud Sintang.
Disdikbud Kabupaten Sintang selanjutnya akan melakukan monitoring guna memastikan pembelajaran daring maupun BDR berjalan secara efektif.
Selain itu, seluruh guru dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker sesuai standar kesehatan selama berada di lingkungan sekolah maupun saat perjalanan berangkat dan pulang sekolah.
Sekolah juga diminta menjaga kebersihan lingkungan dan tidak melakukan pembakaran sampah maupun sisa pembersihan lahan karena berpotensi memicu karhutla.
“Untuk sekolah yang berada dekat dengan titik api atau hotspot, pihak sekolah diminta menjaga dan mengamankan aset-aset sekolah.”tegasnya lagi.
Kebijakan pembelajaran dari rumah ini akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi cuaca dan kualitas udara di Kabupaten Sintang.(red)



