Diduga Tertipu Jual Beli Tanah Suyanto Tanjung Digugat Rp9,5 Miliar

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Persoalan sengketa tanah antara pembeli dan pihak ahli waris kembali bergulir. Suyanto Tanjung (Ajung) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat asal Sintang, mengaku telah membeli dan melunasi tanah milik Ibu Charlie sejak 2022.

Suyanto menyebut transaksi tersebut mencakup tiga sertifikat tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.000 hingga mendekati 4.000 meter persegi.

Namun, persoalan muncul ketika proses administrasi balik nama dilakukan. Menurut Suyanto, pihak ahli waris kemudian keberatan memberikan tanda tangan yang diperlukan untuk proses tersebut.

Ia menjelaskan, tanah tersebut awalnya ditawarkan dengan harga sekitar Rp1 miliar. Setelah melalui proses negosiasi, harga akhirnya disepakati sebesar Rp500 juta.

Suyanto mengaku memiliki bukti pembayaran berupa kuitansi yang telah ditandatangani Ibu Charlie ( Sang Ngek Mie alias LUCY) Dalam kuitansi tersebut, menurutnya, disebutkan secara jelas pembelian tiga sertifikat tanah.

“Duit sudah diterima oleh Ibu Charlie dan dia sudah tanda tangan kuitansi. Di situ tertulis dengan jelas yang saya beli tiga sertifikat,” ujarnya Usai sidang lapangan pada Jumat,(21/8/2026). Di jalan Lintas Melawi,Kelurahan Ladang,Kecamatan Sintang.

Ia mengaku heran ketika kemudian muncul klaim bahwa tanah yang dijual kepadanya hanya seluas 12 meter.

“Masih ada orang yang mau membeli 12 meter tanah dengan harga segitu? Kalau memang Ibu jual 12 meter, kenapa tanda tangan yang tiga sertifikat?” katanya.

Menurut Suyanto, dirinya membeli tanah tersebut setelah mendapat penjelasan langsung dari Ibu Charlie bahwa tanah itu merupakan miliknya dan peninggalan dari suaminya.

“Dari dulu saya sudah tanya, belum mau jual, belum perlu uang. Tapi akhirnya dia mencari saya dan menyampaikan tanah itu mau dijual dan betul itu punya saya, peninggalan dari suami saya. Maka saya berani membelinya,” jelasnya.

Digugat Rp9,5 Miliar

Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. Suyanto menyebut dirinya kini menghadapi gugatan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Nilai tersebut, menurutnya, mencakup kerugian material, immaterial, dan sejumlah perhitungan lainnya.

“Dari mana dasarnya Rp9,5 miliar itu, saya juga tidak tahu. Saya dituntut Rp9,5 miliar. Mana ada saya duit segitu,” ujarnya.

Meski demikian, Suyanto menegaskan siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan perkara tersebut kepada pengadilan.

“Sudah diakui dia menerima uang saya. Dia juga mengakui tanda tangannya. Tinggal perangkat hukum melihat, menilai dan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Ia juga mempertanyakan langkah pihak ahli waris yang menggugat dirinya sebagai pembeli tanah.

Menurutnya, jika persoalan kepemilikan tanah memang masih menjadi sengketa keluarga, seharusnya persoalan tersebut juga ditujukan kepada pihak yang menjual tanah.

“Kalau memang tanah itu milik ahli waris, mestinya yang dituntut Ibu Charlie. Kok yang dituntut saya, yang tidak tahu bahwa tanah itu masih menjadi persoalan ahli waris?” ujarnya.

Bantah Keterkaitan dengan SCBD

Suyanto juga membantah adanya hubungan dirinya dengan proyek atau pihak SCBD dalam persoalan tanah tersebut.

Ia menjelaskan, setelah proses pembelian dan administrasi tanah selesai, dirinya memang memiliki rencana untuk membuka peluang kerja sama apabila nantinya terdapat kesempatan dari pihak SCBD.

“Tanah tersebut setelah saya beli, setelah saya administrasi, nantinya kalau SCBD memberikan kesempatan dan harapan yang baik, tentu kita mau bekerja sama. Tapi kalau tidak, ya tidak mungkin kita mau bekerja sama,” katanya.

Suyanto menambahkan, dirinya telah tinggal di kawasan tersebut sejak 2008 sehingga cukup mengetahui kondisi tanah dan lingkungan di sekitarnya.

Ia juga menyebut terdapat dua ruko miliknya yang telah dikorbankan untuk kepentingan akses jalan.

“Kita sudah korbankan dua ruko untuk dibuatkan jalan. Itu kerugian kita yang nyata,” ujarnya.

Suyanto menegaskan akan mengikuti proses hukum hingga perkara tersebut memiliki keputusan.

“Intinya saya membeli tiga sertifikat, tertulis dengan jelas di kuitansi. Uang sudah diterima dan kuitansi sudah ditandatangani. Saya akan ikut proses ini sampai tuntas,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya hubungan atau kesepakatan tertentu antara Ibu Charlie dan pihak ahli waris, Suyanto menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan pribadinya.

“Saya menduga ada sesuatu antara Ibu Charlie dengan ahli waris. Tapi itu dugaan saya. Nanti hukum yang membuktikan,” katanya.

Ia menegaskan tidak ingin menghakimi pihak mana yang benar maupun salah sebelum adanya keputusan hukum.

“Sudah kita serahkan kepada proses hukum. Tinggal nanti dilihat siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *