SINTANG | Pojokkalbar.com-
DPRD Kabupaten Sintang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, Rabu (10/12/2025). Sidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta pemenuhan standar teknis sebelum bangunan tersebut dapat dioperasionalkan.
Tim sidak dipimpin Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, didampingi Ketua Komisi A Santosa. Turut hadir Kepala Dinas Perkim Hendrikus, Kepala DPMPTSP Erwin Simanjuntak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho, dan Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo.
Selain Hotel Charlie, rombongan juga meninjau area pembangunan SCBD Sintang yang berada di seberang lokasi hotel.
Temuan awal: jumlah lantai melebihi izin
Usai peninjauan, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak menyampaikan bahwa bangunan tersebut diketahui tidak sesuai dengan dokumen izin awal.
“Hotel Charlie memiliki izin empat lantai, tetapi yang dibangun lima setengah lantai. Hal ini perlu dikaji ulang karena lokasi juga berada di daerah resapan air,” ujar Yohanes.
Ia menegaskan bahwa kajian lingkungan menjadi penting agar pembangunan tidak menimbulkan dampak sosial maupun banjir di wilayah sekitar.
Perkim: SLF belum diterbitkan
Kepala Dinas Perkim Hendrikus menjelaskan bahwa Hotel Charlie memang memiliki izin lama berupa IMB, namun seluruh dokumen harus ditinjau kembali sesuai ketentuan terbaru.
“Sebelum operasional, bangunan wajib memenuhi SLF. Aspek struktur, mekanikal, lingkungan, dan tata ruang akan kembali diperiksa. Jika sesuai, maka proses dilanjutkan; jika belum, harus dilakukan perbaikan,” katanya.
Hendrikus menambahkan bahwa perubahan regulasi dari IMB ke PBG juga memerlukan penyesuaian berkas perizinan oleh pemilik bangunan.
Tata ruang soroti kawasan rawan genangan
Kepala Dinas Penataan Ruang Supomo menjelaskan bahwa kawasan Jalan Lintas Melawi merupakan area rendah yang memiliki sejarah genangan air.
“Dari sisi perizinan, bangunan ini baru memiliki persyaratan dasar seperti KKPR dan dokumen lingkungan. PBG akan ditinjau kembali karena terkait jumlah lantai, dan SLF belum diterbitkan,” ujarnya.
Ia mengatakan perbaikan saluran air menjadi kebutuhan mendesak dan pemerintah daerah akan mengusulkan pembangunan gorong-gorong baru kepada Balai Jalan Nasional.
DPMPTSP: belum memenuhi syarat operasional
Kepala DPMPTSP Erwin Simanjuntak menyampaikan bahwa tanpa SLF, bangunan belum dapat memperoleh izin operasional.
“SLF adalah syarat teknis utama. Setelah itu barulah dilakukan penilaian untuk izin operasional oleh dinas terkait,” kata Erwin.
DLH: pelanggaran dokumen UKL-UPL
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Igor Nugroho menyebut terdapat ketidaksesuaian antara dokumen UKL-UPL yang diajukan dengan kondisi bangunan terkini.
“Dokumen lingkungan menyebutkan empat lantai, tetapi yang dibangun lebih. Kami akan memberikan teguran administratif dan meminta perbaikan dokumen lingkungan,” ujarnya.
Pihak hotel siap penuhi ketentuan
Kuasa Hukum Hotel Charlie, Abid Afriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan SLF dan siap memperbaiki dokumen bila ditemukan kekurangan.
“Sejauh ini dokumen kami lengkap. Jika ada yang perlu disesuaikan, akan kami penuhi. Kami masih menunggu hasil evaluasi dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa lantai tambahan yang dipermasalahkan sebagian digunakan untuk kafe serta ruang teknis bangunan.(red)



