SINTANG | PojokKalbar.com –
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sintang mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
Melalui layanan digital tersebut, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan melalui telepon seluler sehingga lebih praktis saat dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Sintang, Yustinus J menyampaikan bahwa digitalisasi pelayanan menjadi salah satu upaya meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan.
Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan secara digital juga dapat membantu mengurangi kebutuhan membawa fotokopi KTP dalam berbagai urusan administrasi.
“Meski demikian, perubahan data kependudukan tertentu tetap harus mengikuti prosedur dan terhubung dengan sistem pusat karena pengelolaan data dilakukan secara terintegrasi.” Ujarnya. Pada Jumat (23/10/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan pelayanan administrasi kependudukan bersama para camat dan Lurah dan pihak terkait.
Sementara itu, Hasbi Sumardi, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang. menjelaskan bahwa pemutakhiran data kependudukan mengacu pada Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I tahun 2026.
Ia mencontohkan, terdapat penambahan 47 kepala keluarga (KK) baru dalam data pelayanan yang dibahas. Jika sebelumnya tercatat 257 KK, setelah penambahan tersebut jumlahnya menjadi 304 KK.
Menurutnya, perkembangan data kependudukan dapat dipantau melalui hasil konsolidasi pada semester berikutnya.
Selain pemutakhiran data penduduk, Dukcapil juga menjalankan fungsi pendataan dan pengawasan administrasi kependudukan bagi warga negara asing (WNA) melalui koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
WNA yang tinggal dan bekerja di wilayah Kabupaten Sintang perlu memenuhi ketentuan administrasi sesuai status keimigrasiannya, termasuk dokumen keterangan tempat tinggal apabila dipersyaratkan.
Dukcapil juga menjelaskan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital dilakukan melalui aplikasi resmi dengan proses pendaftaran dan verifikasi identitas. Pengamanan aplikasi mencakup verifikasi wajah untuk memastikan identitas pengguna.
IKD diharapkan dapat mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat, termasuk dalam mengakses layanan kesehatan dan berbagai keperluan administrasi lainnya.
Dengan penguatan layanan digital, pemutakhiran data, dan koordinasi antarlembaga, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sintang diharapkan semakin efektif, aman, dan mudah dijangkau masyarakat.(red)



