PONTIANAK | Pojokkalbar.com-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang berhasil melelang barang rampasan negara secara daring dengan total nilai penjualan mencapai Rp429.921.000. Seluruh hasil lelang tersebut disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dengan memanfaatkan portal resmi pemerintah, lelang.go.id. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sintang, Andi Yaprizal, bersama jajaran staf.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, terdapat dua lot barang rampasan negara yang berhasil terjual dengan harga di atas nilai limit yang telah ditetapkan.
Lot pertama berupa 19 keping emas dengan total berat 133,03 gram. Lelang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu diikuti 23 peserta dan berhasil terjual seharga Rp193.978.000, naik dari nilai limit awal sebesar Rp165.178.000.
Sementara itu, lot kedua berupa satu paket barang rampasan yang terdiri atas tongkang, mesin robin, mesin PS, pasir, dan kapal. Lelang yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut diikuti delapan peserta dan terjual seharga Rp235.943.000, jauh di atas nilai limit awal sebesar Rp104.443.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi,melalui Andi Yaprizal, mengatakan bahwa lelang barang rampasan negara merupakan salah satu langkah strategis Kejaksaan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Melalui lelang ini, nilai ekonomis barang bukti dapat dicairkan dan disetor langsung ke kas negara sebagai PNBP. Selain itu, langkah ini penting untuk efisiensi pengelolaan aset, guna mencegah penumpukan, kerusakan, atau penurunan nilai barang rampasan jika dibiarkan terlalu lama di tempat penyimpanan,” ujar Andi Yaprizal.
Ia menjelaskan, penggunaan mekanisme lelang secara daring juga menjadi upaya untuk menjamin transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penjualan barang rampasan negara.
Melalui portal lelang.go.id, masyarakat luas memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang dan memperoleh barang secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan total hasil lelang mencapai Rp429.921.000, Kejari Sintang menegaskan komitmennya dalam mendukung optimalisasi PNBP dan pemulihan aset negara. Upaya tersebut sekaligus memperkuat peran Kejaksaan, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam pengelolaan barang rampasan agar memberikan manfaat bagi negara.(red)



