SINTANG | Pojokkalbar.com-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi kepemiluan melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui layanan berbasis website ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor KPU.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sintang, Endang Kusmiyati, menjelaskan PPID merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2026).
Menurut Endang, PPID memiliki tugas menyediakan, menyimpan, mengelola, mendokumentasikan, dan mengamankan dokumen serta data informasi publik. PPID juga bertanggung jawab memberikan pelayanan permohonan informasi secara cepat, tepat, dan mudah.
Selain itu, PPID melakukan pemutakhiran informasi secara berkala, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), serta menentukan informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat maupun yang dikecualikan.
“Website PPID ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan informasi publik. Mereka tidak harus datang ke kantor karena sudah tersedia fitur khusus untuk mengajukan permohonan informasi maupun menyampaikan aduan terkait layanan informasi,” jelas Endang.
Ia mengatakan, KPU Sintang telah menyediakan website layanan informasi publik yang dapat diakses melalui www.sintangkabppid.kpu.go.id.
Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mencari berbagai informasi mengenai kepemiluan maupun kelembagaan KPU. Jika membutuhkan data tertentu, seperti data pemilih, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui fitur formulir permohonan informasi.
Petugas PPID selanjutnya akan memberikan respons terhadap permohonan tersebut. Pemohon juga dapat memantau perkembangan permohonan melalui fitur pengecekan status yang tersedia di website.
“Tidak hanya permohonan informasi, masyarakat juga bisa mengajukan keberatan terkait informasi atau hal lain sesuai tugas dan fungsi KPU melalui website PPID. Jadi, website ini sangat memudahkan masyarakat. Hanya memang masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya,” tegasnya.
Endang menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi publik dibagi menjadi empat klasifikasi, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi kepemiluan agar memanfaatkan layanan PPID KPU Sintang sehingga akses terhadap informasi publik menjadi lebih mudah.
“Jika ingin mengetahui informasi apa saja yang masuk dalam empat jenis klasifikasi tersebut, masyarakat bisa membaca Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 atau mengunjungi website KPU Sintang,” pungkasnya.(red)



