Peran Satpol PP Dalam Penegakan PERDA Menjaga Trantibum di Kabupaten Sintang

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com-
Satuan Pamong Praja Kabupaten Sintang melakukan penegakan Perda Kabupaten Sintang nomor 13 tahun 2017. Dengan menyebarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor;
360/1138-U /Pol PP-B/2022 Tentang Jam Operasional Usaha Hiburan Malam, Diskotik, Permainan ,Ketangkasan, Karaoke Dan Usaha Cafe. Kamis(5/1/2023).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan memperhatikan perkembangan situasi ketenteraman dan ketertiban saat ini serta banyaknya keluhan/aduan masyarakat berkenaan dengan aktifitas usaha Hiburan Malam, Diskotik, Permainan Ketangkasan, Karaoke dan Usaha Cafe di Kabupaten Sintang, oleh karena itu perlu dilakukan pengaturan jam operasional terhadap beberapa usaha dimaksud.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kegiatan usaha hiburan malam, diskotik, permainan ketangkasan, karaoke diizinkan beroperasi (sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jam Operasional di batasi sampai pukul 01.00 WIB.

b. Tidak menjual atau menyediakan minuman keras kecuali telah memiliki zin sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Membatasi atau mengecilkan volume musik, bagi ruangan yang tidak kedap suara.

d. Bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban pengunjung dan lingkungan sekitar.

2. Kegiatan usaha seperti Cafe diizinkan beroperasi (sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jam Operasional di batasi sampai pukul 24.00 WIB.

b. Tidak menjual atau menyediakan minuman keras kecuali telah memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Membatasi atau mengecilkan volume musik.

d. Bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban pengunjung dan lingkungan sekitar.

3. Bagi pelaku usaha seperti cafe/Warung Kopi yang belum memiliki izin usaha agar masing-masing melalui Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online ke Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Online Single Submission (OSS). Untuk informasi yang belum jelas dapat berkonsulltasi ke Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.

“Perda yang saya sampaikan tadi perdana nomor 13 tahun 2017 yaitu tentang ketertiban umum, sebenarnya usia Perda itu sudah genap lima tahun namun demikian belum pernah diterapkan, ” Kata Kasatpol PP Kabupaten Sintang Siti Musrikah.

Disitulah dia mempelajari pada saat menjabat Camat Sintang, ada Perda yang mengayomi bisa menertipkan kota Sintang ini dan dapat menegakkan peraturan daerah, sangat disayangkan perda sudah dibuat tetapi tidak dijalankan maka ketika Siti diberi amanah menjabat Kasatpol PP, Perda ini di mulai, contohnya masyarakat Sintang pernah melihat di jalan hutan wisata ada puluhan kios awalnya untuk jualan warung kopi dan lain-lain berubah fungsi menjadi remang-remang makanya ketika dia beberapa bulan menjabat urusan itu sudah selesai.

Namun demikian hal itu bukan lantas pekerjaan Satpol PP semata melainkan tanggungjawab bersama instansi terkait lainya, seperti Disperindagkop dan UMKM, DPMTSP, seperti itu pihaknya dalam penegakan Perda.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *