Sintang | Pojokkalbar.com-
DS warga Tinum Baru, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Kembali di borgol Satreskrim Polres Sintang lantaran mencuri sarang burung walet Pada Minggu, (26/5/2023) pukul 01.00 wib di dusun Jadi Mulya, desa Tinum Baru kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Tersangka yang notabene residivis kambuhan dengan kasus yang sama, kembali ditangkap pada Pada Sabtu, (1/5/2023) sekitar pukul 00.30 wib tersangka DS ditangkap di desa Suka Jaya Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang.
Dalam kronologi singkatnya Kasat Reskrim Polres Sintang Iptu. Wendi Sulistiono mengungkapkan bahwa
tersangka inisial DS telah melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara masuk kedalam rumah sarang burung walet, mencongkel dengan menggunakan linggis dan kemudian memanjat tangga untuk mengambil sarang burung walet.
“DS melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara dengan cara masuk kedalam rumah sarang burung walet, mencongkel dengan menggunakan linggis kemudian memanjat tangga untuk mengambil sarang burung walet yang diambil sebanyak 5 ons,” beber Wendi pada Pojokkalbar.com Jumat,(12/5/2023).
Atas perbuatanya DS diganjar dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan paling lama 7 tahun.
“Kasus ini sudah tahab 1 dan proses penyidikan dan melengkapi berkas-berkas perkara,” ulasnya.(red)



