Gas Subsidi Dipermainkan, Bupati Sintang Seret APH Turun Tangan

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Kesabaran Pemerintah Kabupaten Sintang habis. Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala secara terbuka menyeret aparat penegak hukum (APH) untuk ikut mengawal carut-marut peredaran LPG 3 kilogram di kota Sintang yang kian langka dan melambung hingga Rp45 ribu per tabung.

Langkah keras itu ditegaskan Bupati saat rapat koordinasi lintas instansi, Kamis (15/1/2025), di Ruang Rapat Sekda Sintang. Hadir Polres Sintang, Kejari Sintang, TNI, Pertamina, serta tujuh agen LPG.

Bupati menegaskan, rapat tersebut bukan basa-basi. Pemerintah memberi ruang agen menjelaskan alasan tingginya harga. Namun ia mengingatkan, jika usulan harga terlalu tinggi, itu tanda ketidakmampuan agen menjalankan penugasan negara.

“Kalau mereka mengajukan harga terlalu tinggi, itu berarti tidak sanggup. Ini gas subsidi, ada uang negara di situ. Jangan cuma bicara profit, harus ada pelayanan dan hati nurani,” tegas Bupati.

Ia menekankan, harga gas 3 kilogram bukan ditentukan sesuka hati. Pemerintah akan membandingkan usulan agen dengan kebijakan provinsi sebelum memutuskan harga final. Setelah itu, APH diminta menjaga komitmen dan menindak tegas pelanggaran.

“Bisnis kami pahami. Cari untung silakan. Tapi kalau sudah disubsidi negara, jangan semata-mata profit,” katanya.

Bupati mengaku, rapat ini lahir dari ledakan keluhan masyarakat. Pemerintah sudah menegur dan berkomunikasi, namun tak ada perubahan. Harga tetap liar, stok tetap langka.

“Kalau setelah rapat tidak berubah juga, aparat harus bertindak. Jangan ada yang bermain,” tegasnya lagi.

Ia bahkan menyebut rapat lanjutan akan digelar secara maraton hingga keputusan final tercapai.

“Ini maraton, bukan 40 kilometer tapi harus ada hasil. Harus ada keputusan,” ujarnya.

Dari sisi penegakan hukum, IPTU Atep Permana Efendi, KBO Reskrim Polres Sintang, memastikan Polri tak tinggal diam.

“Kami akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap barang subsidi, khususnya LPG 3 kilogram. Jika ditemukan pelanggaran, kami berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk penindakan sesuai hukum,” tegas Atep.

Sikap serupa disampaikan TNI. Pasi Ops Kodim 1205/Sintang Kapten Inf Fery Raja Guguk menegaskan LPG 3 kilogram adalah bantuan negara yang tak boleh dipermainkan.

“Ini subsidi pemerintah. Harganya tidak boleh melonjak jauh dari ketentuan. Pengusaha juga harus membantu masyarakat, bukan membebani,” katanya.

Sementara Plt Asisten II Setda Sintang, Edy Harmaini, menyebut kondisi di lapangan sudah sangat meresahkan.

“Harga di tingkat masyarakat sudah sampai Rp45 ribu per tabung. Ini gas subsidi untuk masyarakat miskin, tapi justru sulit dan mahal,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab bersama agen akan mencari jalan tengah, dengan mempertimbangkan biaya angkut dan akses wilayah, tanpa membiarkan harga liar.

“Kalau ada agen atau pangkalan melanggar kesepakatan, sanksinya jelas. Bisa diusulkan ke HET, bahkan pemutusan hubungan usaha ke Pertamina,” tegas Edy.

Perwakilan dari PT.Pertamina Patra Niaga, M.Fadlan menyatakan akan menambah pasokan sekitar 25 ribu tabung LPG 3 kilogram mulai pekan ketiga Januari 2026 untuk meredam gejolak.

Pertamina juga mengingatkan, LPG subsidi hanya untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan restoran atau usaha besar. Pelanggaran akan diganjar sanksi tegas.

Rapat lanjutan dipastikan segera digelar. Pemerintah menegaskan satu hal: gas subsidi bukan untuk dipermainkan. Jika masih ada yang coba-coba bermain harga dan stok, hukum siap berbicara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *