SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi di Kabupaten Sintang. Dalam dua hari terakhir, sedikitnya dua titik kebakaran ditangani tim gabungan di wilayah Kecamatan Binjai Hulu dan Kecamatan Sintang dengan total luas lahan terbakar diperkirakan mencapai 3,5 hektare.
Ketua Satgas Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat, Daniel, mengatakan berdasarkan laporan terbaru Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) BPBD Kalbar per 14 Juli 2026, operasi pemadaman dilakukan pada 12 hingga 13 Juli 2026.
Titik kebakaran pertama terjadi di Desa Simba Raya, Kecamatan Binjai Hulu, pada 12 Juli 2026. Pemadaman dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan BPBD Sintang, KPH Sintang Utara, TNI, Polri, masyarakat, serta unsur perusahaan.
Hasil penanganan menunjukkan luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 2,5 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 2 hektare berhasil dipadamkan.
Lahan yang terbakar merupakan tanah mineral dengan vegetasi berupa serasah, ilalang, tanaman karet, semak belukar, dan pakis. Meski api berhasil dikendalikan, kondisi di lokasi masih menyisakan asap tipis.
Sehari kemudian, Senin (13/7/2026), tim dari Polres Sintang kembali melakukan pemadaman karhutla di Desa Mail Jampong, Kecamatan Sintang.
Kebakaran terjadi di lahan perkebunan atau areal penggunaan lain (APL) dengan jenis tanah mineral dan vegetasi semak belukar. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar satu hektare.
“Api berhasil dipadamkan dan kondisi terakhir di lokasi dinyatakan padam,” kata Daniel.
Di tengah mulai munculnya titik-titik kebakaran, Pemerintah Kabupaten Sintang masih menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 400.9.10/319/KEP-BPBD/2026 dan berlaku sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau serta meningkatnya potensi karhutla.
BPBD Provinsi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kabut asap mulai muncul.(red)



