APDESI Merah Putih Sintang Audiensi ke Dinas Sosial, Bahas Kesalahpahaman Penyaluran Bansos di Desa

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Kabupaten Sintang menggelar audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sintang untuk membahas sejumlah persoalan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Sosial, Rabu (10/12/2025).

Ketua APDESI Kalimantan Barat, Dede Hendranus, mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman para kepala desa mengenai mekanisme penyaluran bansos serta menjawab berbagai pertanyaan masyarakat di desa.

“Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait bansos. Kami ingin memastikan persepsi para kepala desa sama, karena ada anggapan bahwa desa yang menentukan penerima. Padahal tidak demikian,” kata Dede.

Penetapan Penerima Bansos Kewenangan Pusat

Menurut Dede, pemerintah desa hanya berperan mengusulkan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SINK NG). Penetapan akhir penerima bantuan sepenuhnya berada di Kementerian Sosial.

“Desa hanya mengusulkan. Penetapan siapa yang menerima itu kewenangan Kemensos. Ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

APDESI Merah Putih, lanjut Dede, sepakat membuat video pernyataan resmi untuk membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menentukan penerima bansos. Ia berharap Dinas Sosial juga melakukan sosialisasi lanjutan.

Dede menambahkan bahwa ke depan APDESI Merah Putih Sintang akan mengadakan rapat koordinasi bersama BPS, pemerintah daerah, dan dinas terkait, sementara Dinas Sosial akan menggelar bimbingan teknis bagi 391 desa terkait penginputan data bansos melalui SINK NG.

Dinas Sosial: Banyak Warga Salah Paham

Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan, dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Sintang, Edma Hatita, membenarkan bahwa perlu penegasan mengenai alur penetapan bansos yang selama ini masih sering disalahpahami masyarakat.

“Bantuan seperti PKH, BPNT, dan BLT Kestra semuanya ditentukan pusat. Desa dan Dinas Sosial hanya mengusulkan. Penentuan akhir tetap di Kemensos,” kata Edma.

Menurutnya, masih banyak warga yang mendatangi kantor desa maupun kantor Dinsos untuk menanyakan status penerimaan bantuan, meskipun keputusan tidak berada di tingkat daerah.

“Ini yang perlu kami jelaskan terus menerus. Karena ada anggapan seolah-olah desa atau dinas sosial yang menetapkan layak atau tidaknya seseorang menerima bantuan,” ujarnya.

Operator Desa Masih Perlu Pendampingan

Edma menambahkan bahwa salah satu kendala dalam pengusulan bansos adalah minimnya pemahaman sebagian operator desa terhadap sistem SINK NG maupun basis data DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

“Pelatihan bagi operator akan kembali dilakukan. Kami mengharapkan dukungan para kepala desa agar operatornya hadir, karena seluruh usulan harus melalui mereka,” katanya.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas operator desa menjadi kunci agar data usulan bansos dari desa dapat masuk ke sistem secara akurat dan tepat waktu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *