Kades Tegaskan Pemecah Batu di Bukit Bonat Harus Kantongi Izin

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Polemik aktivitas pemecahan dan penjualan batu di Bukit Bonat, Dusun Mabang Setia, Desa Mekar Mandiri, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, belum menemukan titik terang. Persoalan ini mencakup perizinan usaha, status lahan, keberadaan tenaga kerja dari luar daerah, hingga keluhan masyarakat terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Kepala Desa Mekar Mandiri, Lekius, meminta Yanto Marinto selaku pelaku usaha pemecahan batu melengkapi persyaratan perizinan apabila ingin menjalankan aktivitas usaha atau kuari di Bukit Bonat.

Lekius juga meminta Yanto berkoordinasi dengan pemerintah desa serta tidak menggunakan alat berat sebelum memenuhi ketentuan perizinan dari instansi yang berwenang.

Kades Akui Belum Mengetahui Status Lahan

Lekius mengatakan, pemerintah desa belum mengetahui secara terperinci status lahan yang menjadi lokasi aktivitas pemecahan batu, termasuk informasi mengenai keterkaitannya dengan wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan.

Ia menyebut pernah ada permintaan terkait rekomendasi untuk izin pemecahan batu. Namun, pemerintah desa belum melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai status lahan tersebut.

“Kami mendengar dari masyarakat bahwa ketika warga ingin menjual tanah yang ada batunya, katanya tidak boleh. Tetapi kami tidak tahu secara pasti persoalannya seperti apa,” ujar Lekius.

Terkait aktivitas yang dilakukan Yanto, Lekius meminta agar pemilik lahan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa apabila hendak melakukan pemecahan batu secara manual.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan alat berat harus memenuhi persyaratan perizinan dari instansi yang berwenang.

“Kalau mau melakukan pemecahan batu secara manual, silakan berkoordinasi dengan desa terlebih dahulu untuk membuat rekomendasi. Saya juga meminta agar tidak menggunakan alat berat jika belum memiliki izin. Silakan mengurusnya langsung ke instansi pertambangan yang berwenang,” tegasnya.

Lekius menambahkan, pemerintah desa menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas pemecahan batu yang dinilai mengganggu kenyamanan, terutama akibat kebisingan saat warga beristirahat.

Ia meminta masyarakat melaporkan gangguan tersebut kepada pemerintah desa agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak terkait.

Menurutnya, apabila diperlukan, pemerintah desa dapat memfasilitasi kesepakatan mengenai batas waktu aktivitas pemecahan batu agar kegiatan tersebut tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Yanto Mengaku Bekerja di Lahan Milik Sendiri

Sementara itu, Yanto Marinto mengaku aktivitas pemecahan batu yang dilakukannya berada di atas tanah milik sendiri. Ia menyebut lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas namanya dan tidak pernah diserahkan kepada perusahaan mana pun untuk masuk dalam wilayah HGU.

Yanto menjelaskan, aktivitas tersebut bermula dari pekerjaan penggusuran lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah. Batu yang ditemukan kemudian dipecah secara manual dan dijual kepada masyarakat.

“Ini saya buka pekerjaan batu dengan penggusuran lahan untuk rumah. Karena batu itu saya kerjakan, saya jual secara manual,” ujar Yanto.

Menurutnya, aktivitas tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan. Ia juga mengaku pernah menyewa alat berat untuk pekerjaan penggusuran lahan rumah.

Yanto membantah anggapan bahwa aktivitasnya ilegal hanya karena dilakukan di lahan yang diklaim sebagai miliknya sendiri.

“Mana bisa ilegal, sementara saya kerja di tanah sendiri. Tanah ini bersertifikat atas nama saya sendiri, Yanto Marinto,” katanya.

Untuk menunjang aktivitas pemecahan batu, Yanto mengaku mendatangkan sejumlah pekerja dari Jawa. Ia beralasan tenaga kerja yang memiliki kemampuan memecah batu secara manual sulit ditemukan di daerah setempat.

Ia menyebut para pekerja tersebut didatangkan secara langsung olehnya, bukan mengambil tenaga kerja dari perusahaan lain. Adapun sistem pembayaran upah dilakukan secara borongan.

Perusahaan Minta Perlakuan yang Adil

Di sisi lain, Kurniawan, Pengawas Lapangan PT Tanjung Kalimantan Kejahtera, menyampaikan keberatan terkait persoalan yang terjadi di sekitar lokasi tersebut.

Ia meminta pemerintah hadir untuk memberikan kejelasan dan memastikan seluruh pihak menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kurniawan, pihak perusahaan juga mendatangkan tenaga kerja dari Jawa untuk mendukung kegiatan operasional. Para pekerja tersebut, kata dia, difasilitasi tempat tinggal atau mess serta kebutuhan penunjang lainnya.

Ia berharap persoalan tenaga kerja dan perizinan dapat diselesaikan secara adil sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang telah menjalankan kegiatan usahanya.

Kurniawan mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan melalui koordinasi dengan pemerintah dan instansi berwenang.

Menurutnya, kejelasan aturan dan penerapan ketentuan yang sama bagi pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Status Perizinan Menunggu Kejelasan

Polemik di Bukit Bonat memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pemilik lahan, pihak perusahaan, dan pemerintah desa.

Yanto mengaku bekerja di atas tanah bersertifikat miliknya. Sementara itu, pihak perusahaan meminta kejelasan dan perlakuan yang adil terkait persoalan perizinan serta tenaga kerja. Adapun pemerintah desa meminta agar aktivitas pemecahan batu dikoordinasikan dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepemilikan sertifikat tanah dan legalitas kegiatan pemecahan serta penjualan batu merupakan dua hal berbeda yang perlu diperiksa secara terpisah. Karena itu, diperlukan penjelasan dari instansi berwenang untuk memastikan status lahan dan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

Konfirmasi dari instansi terkait juga diperlukan untuk memperjelas informasi mengenai dugaan keterkaitan lahan dengan wilayah HGU perusahaan.

Terpisah Kapolsek Kayan Hilir AKP. Nikadelis Dekok juga senada dengan apa yang ditekankan Kades bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi milik Yanto.

“Dari pihak Polsek Kayan Hilir telah mendatangi pemilik kuari untuk mengimbau agar segera mengurus perizinan. Kami juga meminta agar pemilik kuari berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada kepala desa terkait wilayah tempat mereka melakukan aktivitas pekerjaan.” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang yang memastikan status perizinan aktivitas pemecahan batu di Bukit Bonat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *