Paolus Hadi Dorong Kain Pantang Sintang Jadi Warisan Budaya Berbasis Kekayaan Intelektual

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Upaya melindungi kain tradisional khas Kabupaten Sintang terus diperkuat. Pemerintah daerah bersama Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI mendorong Kain Pantang tidak hanya dikenal sebagai warisan budaya, tetapi juga memiliki perlindungan hukum melalui skema kekayaan intelektual komunal.

Komitmen itu mengemuka dalam kegiatan penyerahan kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) Komunal kepada Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang di Rumah Betang Tampun Juah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Paolus Hadi, menilai perlindungan kekayaan intelektual terhadap karya budaya lokal menjadi langkah penting agar hasil kreativitas masyarakat tidak hilang ataupun diklaim pihak lain.

“Saya senang bisa datang di kelompok belajar ini, terutama berkaitan dengan bagaimana penguatan Kain Pantang menjadi sebuah kekayaan intelektual sehingga para pengrajin akhirnya diakui,” kata Paolus Hadi pada Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, Indonesia memiliki banyak karya budaya bernilai tinggi, namun belum seluruhnya terdaftar dan terlindungi secara hukum.

“Kita punya banyak karya, banyak artisan, banyak hasil budaya yang luar biasa. Tetapi negara selama ini kadang lalai dalam memastikan karya-karya itu terdaftar dan terlindungi,” ujarnya.

Paolus mengatakan, regulasi mengenai perlindungan kekayaan intelektual sebenarnya telah tersedia. Karena itu, ia mendukung langkah Kementerian Hukum untuk terus menggali potensi budaya daerah agar dapat didaftarkan secara resmi.

Ia juga mengapresiasi perkembangan komunitas penenun binaan Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang yang dinilai berhasil memperkenalkan budaya lokal hingga dikenal lebih luas.

“Semoga Kain Pantang ke depan semakin besar,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Joni P. Simamora, mengatakan pengembangan Kain Pantang merupakan proses panjang yang tumbuh dari inisiatif masyarakat.

“Ini sesuatu yang berproses. Semuanya tumbuh dari masyarakat sendiri,” katanya.

Menurut Joni, perjalanan Kain Pantang menjadi contoh bagaimana kreativitas masyarakat dapat berkembang menjadi karya budaya bernilai ekonomi sekaligus memiliki identitas budaya kuat.

Ia menilai perhatian terhadap Kain Pantang semakin besar setelah motifnya digunakan dalam agenda nasional hingga internasional, termasuk pernah dikenakan Presiden Joko Widodo.

“Yang tumbuh dari masyarakat biasanya lebih kuat dan lebih bertahan,” ujarnya.

Joni menambahkan, pihaknya akan terus mendorong perlindungan hukum terhadap berbagai potensi budaya daerah melalui proses identifikasi dan pendaftaran kekayaan intelektual secara resmi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Subendi, mengatakan pemerintah daerah menjadikan perlindungan karya penenun sebagai salah satu prioritas.

Menurut dia, sentra penenun terbesar di Sintang saat ini berada di Kecamatan Kelam Permai dan Dedai, termasuk di Desa Umin Jaya yang dikenal sebagai kawasan penghasil tenun tradisional.

“Dulu pengerajinnya banyak yang sudah lansia. Mudah-mudahan sekarang regenerasinya terus berkembang,” katanya.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah terus mendorong legalitas produk UMKM dan hasil karya para penenun agar memiliki perlindungan resmi.

“Kami terus mencoba mendaftarkan karya-karya ini supaya tercatat secara legal formal, baik wastra maupun kriya hasil karya para penenun di Sintang,” ujarnya.

Saat ini, kata Subendi, terdapat sekitar 19 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Sintang. Namun, sebagian masih belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga menjadi tantangan dalam pengembangan pasar maupun ekspor produk lokal.

Di sisi lain, Pembina Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Hetty Kus Endang, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya mencakup kain tenun, tetapi juga karya budaya lain seperti musik, buku, motif tradisional, hingga kuliner lokal.

Menurut Hetty, sejumlah motif Kain Pantang bahkan telah dikenal hingga tingkat internasional dan pernah digunakan dalam kegiatan internasional di Bali pada 2024.

“Ini adalah karya yang sudah mulai dikenal secara nasional maupun internasional. Karena itu harus segera didaftarkan dan dilindungi,” katanya.

Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual harus dibangun sebagai ekosistem yang melibatkan komunitas, perajin, hingga perlindungan merek dagang dan hak cipta.

“Kalau hari ini Kain Pantang menjadi pembuka jalan, harapannya komunitas lain juga ikut mendaftarkan karya budayanya,” ujar Hetty.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *