Disdik Sintang Terbitkan SE Baru, BDR Bisa Dihentikan Jika Udara Membaik

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang menerbitkan surat edaran terbaru terkait pelaksanaan pembelajaran selama masa tanggap darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat Edaran Nomor 400.3/3833/DISDIKBUD-A2 tersebut ditetapkan di Sintang pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap.

Dalam SE tersebut, sekolah yang terdampak kabut asap dapat mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran secara daring/online pada 27 Agustus hingga 5 September 2026. Peserta didik kemudian dijadwalkan kembali mengikuti pembelajaran tatap muka mulai 7 September 2026.

Namun, pelaksanaan pembelajaran daring tidak berarti sekolah diliburkan. Aktivitas belajar, mengajar, pengumpulan tugas serta interaksi antara guru dan siswa tetap berlangsung secara online.

“Pembelajaran daring/online bukan merupakan hari libur sekolah,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan itu juga bersifat fleksibel. Disdikbud Sintang menyebut pelaksanaan pembelajaran daring akan terus dievaluasi dan dapat dihentikan sewaktu-waktu untuk kembali ke pembelajaran tatap muka apabila situasi dan kondisi kualitas udara dinilai sudah membaik.

“Artinya, sekolah tidak harus menunggu sampai 7 September apabila kondisi udara lebih cepat membaik dan dinilai sudah memungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.” Beber Roni pada Rabu,(26/8/2026).

Sebaliknya, apabila kualitas udara di sekitar sekolah masih dinilai kurang baik atau tidak sehat, satuan pendidikan dapat kembali menerapkan mekanisme pembelajaran daring sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sekolah Bisa Pilih Daring atau Tatap Muka

SE terbaru juga memberikan ruang bagi satuan pendidikan yang berada di lokasi yang tidak terdampak kabut asap dan kondisi kualitas udaranya memungkinkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

Untuk sekolah yang memilih tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, kepala satuan pendidikan harus melaporkan secara tertulis kepada Disdikbud Sintang setelah mendapatkan persetujuan dari komite sekolah.

Laporan tersebut harus dilengkapi berita acara dan daftar hadir rapat bersama komite sekolah.

“Pelaksanaan tatap muka juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker serta mengurangi aktivitas pembelajaran di luar kelas.” Tegasnya.

Sementara itu, jam pelajaran tetap dilaksanakan seperti biasa dan tidak dikurangi dari jadwal yang telah ditetapkan satuan pendidikan.

Jika sewaktu-waktu kualitas udara di lingkungan sekitar sekolah kembali memburuk atau dinilai tidak sehat, sekolah dapat menerapkan pembelajaran daring kembali.

Guru Tetap ke Sekolah

Meski pembelajaran dilakukan secara daring, kepala sekolah dan guru tetap diwajibkan berada di sekolah untuk memastikan layanan pendidikan berjalan dengan baik dan efektif.

“Sekolah juga diwajibkan tetap melaporkan daftar hadir serta pelaksanaan pembelajaran secara rutin.” Ulasnya.

Dalam pelaksanaan BDR, siswa dianjurkan tetap menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai hari yang berlaku.

Disdikbud juga meminta kepala sekolah dan guru berkoordinasi dengan peserta didik serta orang tua/wali untuk memastikan proses pembelajaran berjalan efektif.

Orang tua diminta ikut mendampingi anak selama pembelajaran daring, membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan penggunaan masker apabila berada di luar rumah.

Orang tua juga diimbau memperhatikan kondisi kesehatan anak, termasuk memperbanyak konsumsi air putih dan vitamin.

Selain itu, sekolah diminta memperhatikan siswa yang memiliki keterbatasan akses terhadap perangkat maupun jaringan internet agar tetap memperoleh layanan pendidikan.

Dengan kebijakan tersebut, Disdikbud Sintang menegaskan bahwa penyesuaian pembelajaran dilakukan bukan untuk menghentikan proses pendidikan, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik selama kondisi kabut asap masih berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *