Fraksi Amanat Persatuan Apresiasi WTP, Pertanyakan SiLPA Rp200 Miliar dan Soroti Kondisi RSUD Ade M. Djoen

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kabupaten Sintang menyatakan secara prinsip dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Meski demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan kritis, mulai dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga kondisi pelayanan di RSUD Ade M. Djoen Sintang.

Pandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicaranya Agung Gumiwang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang yang membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Diruang Rapat Utama DPRD Sintang. Pada Rabu,(8/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi Amanat Persatuan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sintang yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Menurut fraksi tersebut, dari sisi administrasi, laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah disusun dengan baik, yang dibuktikan dengan kembali diraihnya opini WTP.

Namun, Fraksi Amanat Persatuan menilai dari sisi pelaksanaan fisik pembangunan masih terdapat berbagai pekerjaan yang belum maksimal. Hal itu terlihat dari masih adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang harus segera ditindaklanjuti, serta besarnya nilai SiLPA pada APBD 2025.

Fraksi Amanat Persatuan juga mengajukan pertanyaan kepada pemerintah daerah mengenai komposisi SiLPA yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Mereka meminta penjelasan apakah seluruh SiLPA tersebut merupakan sisa anggaran murni atau terdapat dana yang akan diluncurkan (carry over) karena kegiatan belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2025.

“Kami meminta rincian mengenai SiLPA murni maupun SiLPA yang berasal dari kegiatan lanjutan sehingga dapat diketahui pemanfaatannya pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Agung Gumiwang.

Selain itu, fraksi tersebut meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memiliki temuan dalam LHP BPK segera menyelesaikan seluruh rekomendasi pemeriksaan agar kualitas tata kelola keuangan daerah semakin baik.

Fraksi Amanat Persatuan juga mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian seluruh administrasi pendukung pelaksanaan APBD setiap awal tahun anggaran, seperti penetapan kuasa pengguna anggaran, standar harga satuan, hingga berbagai keputusan kepala daerah yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan agar tidak menghambat realisasi program.

Di bidang kepegawaian, pemerintah daerah diminta segera menganggarkan dan mempercepat pelaksanaan pelatihan dasar (Latsar) bagi calon aparatur sipil negara (CASN) yang diangkat pada tahun 2025 agar proses pengangkatan menjadi ASN tidak mengalami keterlambatan.

Fraksi Amanat Persatuan juga memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan di RSUD Ade M. Djoen Sintang.

Beberapa persoalan yang disoroti antara lain belum optimalnya pemanfaatan ruang operasi karena keterbatasan operasional, minimnya fasilitas layanan cuci darah (hemodialisis), serta kondisi sejumlah bangunan rumah sakit yang dinilai memerlukan perawatan, termasuk ruang ICU dan beberapa ruang perawatan lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menambah kapasitas ruang rawat inap karena sering terjadi antrean pasien yang harus menunggu lama untuk mendapatkan tempat perawatan setelah menjalani penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Di bidang infrastruktur, Fraksi Amanat Persatuan meminta pemerintah segera memperbaiki sistem drainase di sejumlah titik rawan genangan di kawasan Kota Sintang, di antaranya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dan kawasan depan SD Negeri 05 Sintang, yang setiap musim hujan kerap tergenang air.

Fraksi tersebut juga mendorong pemerintah melakukan pemeliharaan ruas jalan dari Desa Paribang I hingga Paribang III yang kondisinya kembali mengalami kerusakan. Mereka mengusulkan agar pemeliharaan jalan tersebut dapat dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit maupun APBD Kabupaten Sintang.

Selain itu, Fraksi Amanat Persatuan meminta pemerintah daerah segera memperbaiki kerusakan jalan dan jembatan di sejumlah titik yang menjadi akses penting masyarakat.

Menutup pandangannya, Fraksi Amanat Persatuan menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

Fraksi tersebut berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di Kabupaten Sintang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *