Sintang Segera Tetapkan 8.439 Hektare LP2B, Lindungi 87 Persen Lahan Sawah

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Upaya Pemerintah Kabupaten Sintang dalam melindungi lahan pertanian pangan terus menunjukkan kemajuan. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sintang, Martin Nandung, mengungkapkan bahwa penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini telah memasuki tahap akhir.

Menurut Martin, luasan LP2B yang telah disepakati mencapai 8.439 hektare atau sekitar 87 persen dari total luas baku sawah Kabupaten Sintang. Kesepakatan tersebut telah dicapai bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), perangkat daerah yang menangani tata ruang, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“LP2B sudah disepakati bersama Bappeda, tata ruang, dan OPD lainnya. Luasannya mencapai 8.439 hektare atau sekitar 87 persen dari total luas baku sawah yang kita miliki. Saat ini tinggal penyusunan draf oleh Bappeda untuk selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati,” kata Martin Nandung pada Jumat,(3/7/2026).

Ia menjelaskan, penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga keberadaan lahan sawah agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Dengan adanya perlindungan tersebut, lahan produktif diharapkan tetap dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pangan dan menjaga ketahanan pangan daerah dalam jangka panjang.

Martin sebelumnya juga menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang memiliki sekitar 9.500 hektare lahan sawah yang telah terdata. Sebagian besar lahan tersebut kini diarahkan untuk masuk dalam kawasan LP2B sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan keberadaan lahan pertanian.

Menurutnya, keberadaan LP2B menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung program swasembada pangan yang tengah didorong pemerintah. Selain memberikan kepastian terhadap keberlanjutan produksi padi, kebijakan ini juga menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan sektor pertanian, termasuk pengalokasian bantuan, pembangunan infrastruktur pertanian, hingga peningkatan produktivitas petani.

Dengan proses administrasi yang kini memasuki tahap penyusunan draf keputusan bupati, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap penetapan LP2B dapat segera diselesaikan sehingga perlindungan terhadap lahan sawah produktif memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan Kabupaten Sintang di tengah meningkatnya kebutuhan pangan dan tekanan alih fungsi lahan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *