SINTANG | Pojokkalbar.com-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Herkulanus Ronny menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kabupaten Sintang kini diperketat melalui verifikasi lintas instansi untuk memastikan proses berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran. Hal tersebut dia sampaikan saat menggelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, (18/5/2026). Diruang rapat Sekda Sintang.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur empat jalur penerimaan murid baru, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua.
“Kalau dulu zonasi, sekarang domisili. Bedanya, domisili bisa langsung kita konfirmasi melalui data Dukcapil sehingga akurasinya lebih terjamin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas. Karena itu, Dinas Pendidikan menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan data penerima benar-benar valid.
“Yang berhak menerima afirmasi harus sesuai data yang dimiliki Dinas Sosial,” katanya.
Sementara jalur prestasi akan mempertimbangkan capaian akademik maupun non-akademik siswa. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas atau pekerjaan orang tuanya ke daerah lain.
“Jangan sampai anak yang ikut pindah orang tua justru kehilangan kesempatan sekolah,” tegasnya.
Selain memperkuat sistem verifikasi, pemerintah daerah juga mulai menggandeng sekolah swasta untuk mendukung pemerataan pendidikan di Kabupaten Sintang.
Menurutnya, sekolah swasta memiliki peran penting sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan agar distribusi siswa tidak hanya terpusat di sekolah negeri tertentu.
“Kita ingin semua sekolah punya kesempatan yang sama,” ujarnya.
Ia menegaskan stigma sekolah favorit dan nonfavorit seharusnya tidak lagi muncul di masyarakat karena pemerintah berupaya menjaga mutu pendidikan seluruh sekolah negeri tetap setara.
“Kalau pemerintah, kita menjamin kualitas sekolah negeri itu sama. Hanya tradisi di masyarakat yang menganggap ada sekolah favorit dan bukan favorit,” katanya.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, pemerintah juga membuka ruang pengawasan publik. Masyarakat dipersilakan menyampaikan keberatan atau laporan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerimaan siswa baru.
Namun seluruh laporan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diambil keputusan.
“Kita ingin menciptakan asas keadilan supaya semua anak memiliki kesempatan belajar yang sama,” tegasnya.
Terkait kuota penerimaan, Ronny menjelaskan jumlah siswa yang diterima setiap sekolah ditentukan berdasarkan kapasitas ruang belajar dan kondisi infrastruktur masing-masing sekolah.
Pemerintah daerah tidak ingin sekolah memaksakan jumlah siswa melebihi kemampuan fasilitas yang tersedia.
“Kalau satu ruang belajar kapasitasnya 28 atau 30 siswa, maka itu harus dihitung berkesinambungan sampai kelas berikutnya,” jelasnya.
Usulan kuota penerimaan diajukan langsung pihak sekolah karena mereka dinilai paling memahami kondisi sarana dan prasarana di lapangan. Meski demikian, Dinas Pendidikan tetap melakukan evaluasi agar jumlah yang diusulkan tetap rasional.
“Kalau menurut kami tidak pas, tentu akan kami koreksi sebelum ditetapkan melalui keputusan bupati,” katanya.
Ronny menilai langkah Pemerintah Kabupaten Sintang sudah tepat karena melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi sangat penting agar seluruh jalur penerimaan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan hak pendidikan kepada anak-anak.
“Dinas Sosial, Dukcapil, Kominfo hingga sekolah semuanya punya peran penting dalam menyukseskan SPMB ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Baratmenegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan pintu gerbang utama dalam membangun pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Indonesia.
Menurutnya, seluruh proses pendidikan sejatinya dimulai dari sistem penerimaan murid baru. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus benar-benar dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan ketimpangan antar sekolah.
“SPMB ini pintu gerbang membangun pendidikan bermutu untuk semua. Jangan sampai ada bias antara kebijakan di tingkat pusat sampai pelaksanaan di sekolah,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen agar seluruh anak mendapatkan akses pendidikan. Namun di sisi lain, sekolah juga wajib mematuhi standar pengelolaan rombongan belajar yang sudah ditetapkan kementerian.
Untuk jenjang SD, satu rombongan belajar maksimal diisi 28 siswa, SMP 32 siswa, dan SMA 36 siswa.
Kurniawan mengingatkan kebijakan penerimaan siswa juga tidak boleh mematikan keberadaan sekolah swasta akibat seluruh siswa menumpuk di sekolah negeri favorit.
“Jangan sampai semua tertampung di sekolah negeri lalu sekolah swasta kehilangan murid,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan dispensasi khusus bagi sekolah yang berada di wilayah tertentu dan menjadi satu-satunya sekolah di kawasan tersebut.
Dalam kondisi tertentu, sekolah dapat menerima siswa melebihi kapasitas normal, misalnya hingga 40 siswa per kelas, asalkan memang tidak terdapat sekolah lain di wilayah sekitarnya.
“Kalau memang satu-satunya sekolah di wilayah itu, diberikan dispensasi supaya semua anak tetap bisa sekolah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan data administrasi kependudukan dalam pelaksanaan jalur domisili. Menurutnya, perpindahan domisili tidak boleh dilakukan secara dadakan hanya demi mendapatkan sekolah tertentu.
“Minimal perpindahan domisili itu satu tahun dan harus satu keluarga bersama kepala keluarganya. Karena modus seperti ini banyak sekali terjadi,” tegasnya.
Selain itu, BPMP juga mendorong pengembangan sistem pendaftaran online untuk sekolah-sekolah besar dan favorit di Kabupaten Sintang.
Menurutnya, sistem digital dapat mengurangi penumpukan berkas dan mempermudah masyarakat memantau kuota sekolah secara langsung.
“Kalau sistem online berjalan, masyarakat bisa langsung melihat sekolah mana yang kuotanya sudah penuh dan memilih alternatif lain,” ujarnya.
Ia berharap ke depan Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang bersama Dinas Kominfo mampu mengembangkan sistem SPMB online secara bertahap, terutama di sekolah-sekolah perkotaan.
Di akhir penyampaiannya, Kurniawan menekankan pentingnya sosialisasi kepada kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan masyarakat agar aturan baru SPMB dipahami secara menyeluruh.
“Kalau sosialisasinya tidak maksimal, kebijakan yang baik pun bisa menimbulkan salah paham di masyarakat,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus berharap agar proses penerimaan murid baru mulai dari TK, SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sintang untuk dilakukan secara objektif, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.
“saya tidak mau, ada anak-anak sekolah yang tidak tertampung” tegas Kartiyus.
“semua harus sekolah dan diterima oleh sekolah. Kalau ada masalah, harus ada solusinya. Dengan proses yang transparan, adil, akuntabel dan tanpa diskriminasi, maka anak-anak dan orangtua lebih tenang mengikuti proses pendafaran murid baru tahun 2026 dan ke depannya juga. Karena ada kepastian bagi mereka” terang Kartiyus.(red)



