SINTANG | Pojokkalbar.com-
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus meninjau pelaksanaan seleksi kompetensi (assessment) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Laboratorium Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang, Senin (27/4/2026).
Kedatangan keduanya disambut Kepala BKPSDM Sintang, Maryadi, bersama tim asesor dari Universitas Padjadjaran.
Usai meninjau proses asesmen, Bupati Sintang menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dipastikan berjalan secara transparan dan profesional.
“Saya berharap dengan transparansi proses ini, kita bisa mendapatkan hasil terbaik. Tim dari Universitas Padjadjaran merupakan pihak independen. Dalam proses ini, peserta sendirilah yang menentukan hasilnya, sehingga harus berusaha semaksimal mungkin,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel), menjelaskan bahwa pelaksanaan asesmen berlangsung selama dua hari dengan melibatkan 62 peserta.
“Kita mengundang tim dari Bandung untuk melakukan penilaian. Tahapan berikutnya adalah wawancara oleh Tim Pansel yang dijadwalkan pada 4 hingga 6 Mei 2026. Artinya, proses seleksi ini masih cukup panjang,” jelasnya.
Kartiyus menambahkan, seleksi ini diharapkan mampu menghasilkan pejabat yang benar-benar memiliki kompetensi dan prestasi terbaik.
“Kita ingin proses ini berjalan adil dan transparan. Para peserta kami dorong untuk bersaing secara sehat dan menunjukkan kemampuan terbaiknya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar tidak mencoba melakukan pendekatan kepada pihak panitia.
“Jangan coba-coba menghubungi saya selaku Ketua Pansel. Tidak ada yang bisa menolong peserta selain diri mereka sendiri. Ini adalah kompetisi antar peserta, bukan dengan panitia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kartiyus menjelaskan bahwa hasil seleksi nantinya akan menghasilkan tiga besar untuk setiap jabatan yang dilelang.
“Tugas Pansel adalah menyampaikan tiga nama terbaik kepada Bupati Sintang. Selanjutnya, Bupati memiliki kewenangan untuk memilih salah satu dari tiga besar tersebut sesuai pertimbangan,” pungkasnya.(red)



