DLH Sintang Tertibkan Jam Buang Sampah, Targetkan Penegakan Perda

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang mulai melakukan sosialisasi sekaligus penertiban jam pembuangan sampah kepada masyarakat. Warga diminta membuang sampah hanya pada pukul 18.00 hingga 06.00 WIB di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Kepala DLH Sintang Siti Musrikah menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menata pengelolaan sampah agar lebih tertib sekaligus memudahkan proses pengangkutan oleh petugas.

“Jam buang sampah kita tetapkan dari pukul 18.00 sampai 06.00. Setelah itu, dari jam 07.00 sampai 18.00 petugas DLH berjaga di TPS untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah di luar jam yang ditentukan,” jelasnya.pada Pojokkalbar.com, Rabu,(11/3/2026).

Ia mengatakan, penjagaan dilakukan oleh dua pegawai DLH secara bergantian selama 13 jam dengan sistem piket setiap dua jam.

Penjagaan tersebut dilakukan di beberapa titik TPS, di antaranya TPS Jalan Hutan Wisata, TPS Pasar Seroja, dan TPS Pasar Buah.

Menurutnya, pukul 07.00 WIB menjadi batas awal penjagaan karena pada pukul 06.00 WIB truk pengangkut sampah mulai masuk untuk menarik sampah dari empat TPS menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Kami asumsikan petugas membutuhkan waktu sekitar satu jam untuk mengumpulkan dan menaikkan sampah ke truk. Setelah truk bergerak menuju TPA, petugas lain berjaga di TPS untuk mengingatkan masyarakat agar membiasakan diri membuang sampah sesuai jam yang ditentukan,” ujarnya.

Dari hasil sosialisasi yang dilakukan, ia menyebutkan sebagian besar masyarakat mulai memahami aturan tersebut, meskipun masih ada beberapa warga yang belum mematuhinya.

“Alhamdulillah, masyarakat mulai paham. Memang ada juga yang masih ngeyel, tapi jumlahnya sangat sedikit. Itu bagian dari dinamika pekerjaan,” katanya.

Ke depan, DLH juga mendorong agar fungsi pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dapat dijalankan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Sintang terkait langkah pengawasan tersebut.

“Kami sudah komunikasi dengan Pak Wakil Bupati. Setelah tahap sosialisasi ini, OPD yang memiliki tupoksi pengawasan dan penegakan perda sudah bisa masuk untuk menegakkan aturan,” jelasnya.

Sementara itu, DLH juga menghadapi sejumlah kendala di TPA, terutama kondisi jalan masuk yang rusak. Permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Sintang untuk dicarikan solusi.

Selain itu, fasilitas pengolahan sampah seperti bangunan komposting di TPA juga mengalami kerusakan.

Menurutnya, solusi jangka panjang yang ideal adalah menghadirkan teknologi pengolahan sampah seperti insinerator yang mampu mengolah hingga 100 ton sampah per jam.

“Dengan insinerator, sampah bisa diolah menjadi berbagai produk seperti paving block, kompos, bahkan bahan yang memiliki nilai manfaat,” ujarnya.

Untuk sementara, DLH menerapkan sistem TPS-TPA dengan empat kontainer sebagai langkah darurat dalam penanganan sampah.

Sedangkan untuk solusi jangka pendek, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah daerah agar pada tahun depan dilakukan penguatan sarana, seperti penambahan armada pengangkut, kontainer, serta pengadaan insinerator.

“Kalau armada, kontainer dan insinerator sudah terpenuhi, pengelolaan sampah kita ke depan akan jauh lebih aman dan tertata,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *