DPRD Sintang Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Bangsa Sejahtera Laporkan Hasil Reses Ke-2

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Anggaran 2025, dengan agenda utama penyampaian laporan hasil kegiatan reses ke-2 oleh masing-masing fraksi. Rapat berlangsung di ruang sidang utama Gedung Sekretariat DPRD Sintang, Senin (30/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, H. Indra Subekti.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD I Yohanes Rumpak, Wakil Ketua II Sandan, serta seluruh anggota dewan. Agenda paripurna ini merupakan salah satu forum penting dalam rangka penyampaian aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses di masing-masing daerah pemilihan.

Salah satu fraksi yang menyampaikan laporan hasil reses adalah Fraksi Bangsa Sejahtera, yang merupakan gabungan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicara Fraksi Bangsa Sejahtera, Kusnadi, menyampaikan bahwa seluruh anggota fraksinya telah melaksanakan kegiatan reses ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2025 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 24–29 Juni 2025.

“Fraksi Bangsa Sejahtera menyatakan bahwa pelaksanaan reses berjalan baik dan lancar. Anggota kami, yakni Mohammad Chomaen Wahab, Boby E. Santosa, Edi Hartono, dan saya sendiri, telah melaksanakan penyerapan aspirasi di wilayah masing-masing dan telah menyusun laporan resmi yang kami lampirkan dalam dokumen reses ini,” ujar Kusnadi dalam penyampaiannya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan reses merupakan wujud tanggung jawab anggota legislatif untuk hadir secara langsung di tengah masyarakat, mendengar aspirasi, dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan di tingkat lokal.

Peran Strategis Reses dalam Penyusunan Program Daerah

Kegiatan reses DPRD menjadi bagian penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat akan diolah menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan menjadi dasar penyusunan program dalam dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) melalui sistem e-Planning dan e-Budgeting berbasis SIPD.

Rapat paripurna ditutup setelah seluruh fraksi menyampaikan laporan resesnya, dan keputusan DPRD mengenai hasil pelaksanaan reses ke-2 Tahun 2025 secara resmi dibacakan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Sintang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *