Pimpin Pengukuhan Kades Antar Waktu Ini Pesan Herkulanus Roni

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Bupati Sintang Jarot Winarno dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni, memimpin jalannya pengukuhan Kepala Desa antar waktu masa jabatan 2018-2026 dan 2021-2029 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sintang, di laksanakan di Balai Ruai Komplek Pendopo Bupati Sintang pada hari Rabu, (16/10/2024)

Hadir pada kesempatan itu para camat terkait diantaranya Camat Kayan Hilir, Camat Serawai dan Camat Ketungau Tengah.

Kesempatan tersebut Hersebut Herkulanus Roni dalam sambutanya
menyampaikan permohonan maaf dari pimpinan dari bapak bupati Pak wakil karena di jam yang sama harus berbagi tugas sehingga kemudian menugaskan dirinya sebagai Asisten 1 yang mbidangi pbangunan dan kesra yang memang bidang tugasnya mengkoordinasikan dengan OPD, Lurah, Camat dan Desa untuk mewakili Bupati untuk melantik kepala desa hasil pemilihan antar waktu dan mengukuhkan perpanjangan kepala desa sesuai dengan amanat undang undang nomor 3 tahun 2024 perubahan pertama dari undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Membacakan sambutan Bupati sintang Herkulanus Ronni mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada kepala desa yang setinggi-tingginya dan pejabat kepala desa serta pengabdianya. Selama memimpin didesa masing-masing.

“Semoga apa yang telah saudara berikan menjadi amal ibadah, dalam kesempatan ini pula saya sampaikan ucapan terimakasih atas upaya, jerih payah dan pengorbanan para anggota BPD pada pemilihan tingkat desa dan kepada semua yang terlibat dalam pemilihan kepala desa pemilihan antar waktu tahun 2024 di kabupaten Sintang, ” Ucapnya.

Lanjut Roni bahwa tanpa peran serta semua pihak desa semua tidak akan berjalan dengan baik, diharapkan dengan upaya yang telah dilakukan dan dharma bakti kan tersebut menjadi amal ibadah disisi Tuhan yang Maha Esa.

Hakekatnya pemilihan kepala desa semua komponen terlibat didalamnya sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, keterlibatan tersebut mencerminkan kesadaran masyarakat didesa dalam menentukan pemimpin masing-masing.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu indikator mempengaruhi organisasi adanya fungsi kepemimpinan tersebut dalam organisasi terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian, penetapan administrasi, aturan pelaksanaan tugas, perpaduan tersebut dapat berjalan karena adanya kepemimpinan dalam implememtasinya di tingkat desa.

“Fungsi kepemimpinan dijalankan oleh kepala desa sesuai dengan ketentuan pasal 26 undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, disebutkan bahwa kepala desa mempunyai tugas penyelenggara pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membimbing membina kemasyarakatan dan masyarakat desa, ”

Ketentuan tersebut kata Roni bahwa kepala desa bertanggung jawab dalam semua aspek kehidupan masyarakat desa. Sebagai pemimpin kepala desa menentukan sukses tidaknya atau maju mundurnya desa yang dipimpinnya.

“Dengan terpilihnya saudara sebagai kepala desa mencerminkan, besar harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik oleh karena itu dalam menjalankan kepemimpinan kepala desa dituntut untuk visioner, kreatif dan inovatif sebagai kepala desa
, ” Beber Roni.

Kades memiliki kewenangan yang tertuang didalam undang undang desa dengan kewenangan tersebut kades dituntut kreativitas untuk mewujudkan kemajuan desa sebagai pemimpin masyarakat dalam melaksanakan tugas dan pembangunan desa harus berorientasi pada pengabdian dan orientasi menyeluruh dan tanggap terhadap pada perubahan.

“Kades dituntut untuk transparan dan akuntabilitas keberlanjutan dan partisipatif, dan harus dapat menyusun rencana kerja RKBPD jangka waktu satu tahun, ” Imbuhnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *