Residivis Kambuhan Bawa Sabu 5,36 Gram, Kembali di Jebloskan ke Hotel Prodeo Polres Sintang

Diposting pada

Sintang | Pojokkalbar.com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang Kembali amankan DP pengedar sabu yang merupakan residivis kambuhan dengan barang bukti seberat 5,36 gram hal tersebut diungkapkan Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas Polres Sintang AKP. Sujiono pada Jumat,(31/3/2023).

Dalam kronologis singkatnya Sujiono membeberkan bahwa tersangka DP (40) merupakan warga kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dan sudah pernah dipidana di Lapas Kelas IIB, (Pengedar) dan diamankan kembali oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Sintang pada
Jalan Panggi RT 002 RW 001 Kel. Tanjung Puri kec. Sintang Kab. Sintang. Rabu (29/3/2023), Sekitar Jam : 18.30 Wib pada saat Operasi Pekat.

“Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa Tersangka DP ada memiliki narkotika jenis sabu dan yang bersangkutan merupakan Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui sedang berada dirumahnya, kemudian pada Rabu 29 Maret 2023, sekitar jam 18.30 wib di Jalan. Panggi RT 002 RW 001 Kelurahan Tanjung Puri kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.”kata Sujiono.

Kemudian lanjut Sujiono, Petugas melihat tersangka sedang berada didepan rumahnya kemudian petugas langsung melakukan penangkapan, dengan disaksikan Ali Mustofa petugas melakukan penggeledahan badan terhadap DP saat hendak melakukan penggeledahan badan tersangka mengakui ada memiliki narkotika jenis shabu disaku celana panjang yang ia gunakan.

“Selanjutnya tersangka DP mengeluarkan sabu tersebut dan menyerahkan kepada petugas, dan petugas menyita barang bukti berupa 1 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah bungkus tisu basah, 1 helai celana panjang warna hijau dan 1unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut di akui tersangka, Tersangka dan Barang buktipun langsung dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut saat ini dilakukan pengujian BB ke BBPOM Pontianak .” Katanya.

Atas perbuatanya DP diganjar
pasal 114 Ayat dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *