Sintang | Pojokkalbar. Com-
Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Sintang, Kalimantan Barat selama setahun terakhir tercatat telah melakukan pelayanan pembuatan SIM sekitar 10 ribuan lembar.
“Produksi SIM di Satpas Satlantas Polres Sintang cukup meningkat dari 2021-2022 tercatat ada lebih dari 10 ribu lembar, produksi SIM baik baru maupun perpanjangan.” Kata Kasat Lantas Polres Sintang Iptu Bunga Tri Yulitasari pada Pojokkalbar.com Jumat, (8/12/2022) diruang kerjanya.
Disebutkanya untuk tingkat kesadaran masyarakat akan kelengkapan berkendara masih minim ini , ini dapat dibuktikan saat ada operasi kepolisian baik Ops Zebra, Ops Keselamatan pemohon SIM meningkat.
Sebab itu Kasat Lantas Polres Sintang mengimbau kepada masyarakat Sintang untuk tetap mematuhi lalu lintas dengan, membawa surat-surat kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, helem dan berhati-hati saat berkendara.
“Apalagi saat ini menjelang Natal dan Tahun Baru kemungkinan volume masyarakat di kabupaten Sintang akan meningkat, kami mengimbau masyarakat kabupaten Sintang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara sehingga tidak terjadi laka lantas di Sintang,” Tegasnya. (red)