Tapal Batas Desa Sungsong dan Bungkong Nunggu Keputusan Mendagri

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Permasalahan tapal batas antara Desa Sungsong, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dengan Desa Bungkong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau sudah puluhan tahun lamanya tak kunjung ada titik terang.

Kaitan hal itu Asisten 1 Sekda Kabupaten Sintang Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Herkulanus Roni membeberkan bahwa pemerintah daerah kabupaten Sintang telah menyerahkan persoalan tersebut ke Menteri Dalam Negeri.

“Permasalahan tapal batas antara Desa Sungsong dan Bungkong kami pemerintah daerah kabupaten Sintang sudah menyerahkan ke pihak provinsi ,dan pihak provinsi kalimantan Barat sudah selesai dan sudah menyerahkan ke Kemendagri , tinggal menunggu keputusan Mendagri tentang penyelesaian sengketanya.” Beberapa Herkulanus Roni pada media ini senin, (21/10/2024).

Lebih lanjut dia katakan terkait hal itu sudah bukan lagi tanggungjawab pemerintah daerah kabupaten Sintang dan pemerintah provinsi kalimantan Barat akan tetapi ranahnya kementerian dalam negeri.

“Jadi bukan lagi ranahnya provinsi dan kabupaten , sekarang sudah ranahnya kementrian dalam negeri.” Ulasnya.

Informasi yang berkembang bahwa dari Kementerian Dalam Negeri, Otonom Daerah (Otda) ini akan diselesaikan setelah Pilkada mendatang.

‘Sesuai informasi yang kita dapat dari Kemendagri , dari otonomi daerah. Ini akan diselesaikan setelah pilkada, informasi yang kita dapat seperti itu, karena kita sudah berkoordinasi langsung ke tim penyelesaian masalah desa ditingkat pusat.” Katanya.

Sejauh ini kata Herkulanus Roni bahwa kondisinya masyarakat desa Sungsong dan Bungkong situansinya aman dan masih melakukan aktifitas seperti biasa.

“Sampai saat ini untuk Susong dan Bungkong pantauan kami situasinya aman dan masyarakat masih melakukan aktivitas seperti biasa dan untuk Sintang sendiri khususnya desa Bungkong, juga kita sudah sampaikan batas administrasi pemerintah , kita tidak ingin ada konflik disana dan masyarakat bekerja seperti biasa , toh nanti apapun keputusannya dua desa itu tetap eksis , hanya terkait dengan penarikan batasnya saja , mungkin ada yang lebih dan ada yang kurang , ” Kata Roni.

Roda pemerintahan di dua desa itu masih berjalan dengan baik , baik yang kabupaten Sintang maupun kabupaten Sekadau. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *