Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Sintang tercantum Dalam Program Penggerak Utama

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Sintang tercantum dalam penggerak utama (prime mover) pembangunan daerah RPJMD 2016-2021.

“Yang jelas pemekaran wilayah terkait empat kecamatan ini masuk dalam 6 program penggerak utama sesuai dengan prime mover, Pemerintahan Kabupaten Sintang yakni pembangunan dan salah satunya adalah pemekaran dan penataan wilayah,”kata Jarot

Memang wacana pemekaran kecamatan ini diseriusi, mengingat wilayah geografis Sintang begitu luas dan sudah sedianya dimekarkan lagi.

” Kita sudah melakukan verifikasi faktual hanya 4 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat, dan Kecamatan Bukit Mangat, “beber Jarot.

Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementerian Dalam Negeri, Budi syaratnya saat itu menyatakan bahwa yang pertama harus menuntaskan dulu batas wilayah antara Kecamatan induk dan Kecamatan baru, kedua syarat dasar, ketiga syarat teknis, dan keempat syarat administrasi,” ujar Budi.

Menurutnya saat melakukan verifikasi faktual di Sintang , mengatakan bahwa pemekaran wilayah Kecamatan ini tidak ada batasan waktu yang ditentukan jika persyaratannya terpenuhi semuanya.

“Untuk jangka waktu itu tidak ada, kalau persyaratan sudah terpenuhi akan kita proses, pemekaran 4 Kecamatan baru yang ada di Kabupaten Sintang bisa terealisasi itupun jika syarat terpenuh semuanya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Yasser Arafat mengatakan bahwa (DPM PD) Kabupaten Sintang Yasser Arafat mengatakan bahwa proses administrasi 4 kecamatan yang akan dimekarkan diminta melengkapi berkas meski sebenarnya sudah lengkap.

‘Oleh biro pemerintahan kita diminta melengkapi berkas-berkas yang memang masih ada yang belum lengkap, tapi walaupun sebenarnya berkas-berkas itu sudah kita lengkapi dulu cuma mungkin dari biro pemerintahan itu untuk mengusulkan Kemendagri meminta kelengkapan berkas dimutakhirkan kira-kira seperti itulah,” Tuturnya.

Berkas yang dimutakhirkan itu misalnya terkait dengan 2 wilayah dengan jumlah penduduk kemudian surat pernyataan dari BPD surat pernyataan kepala desa dan segala macam, seperti itulah walaupun sebelumnya memang sudah ada gitu cuma di mutakhirkan kembali.

“Kemudian terkait dengan peta juga, peta itu supaya antara data peta yang dilampirkan itu semuanya sudah selesai sehingga seluruh kelengkapan data itu seminggu yang lalu kan dengan di biropim untuk diajukan kepada kementerian untuk mendapat rekomendasi dan sekaligus untuk pengajuan kode wilayah kecamatan. Akhirnya kita masih menunggu dari bagian hukum yang akan ke kementerian lagi untuk mengusulkan itu mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah turun persetujuan dari Kementerian,” Katanya.

Sebenarnya lanjut Yasser prosesnya sudah lama semuanya itu sudah mulai berlangsung kalau untuk usaha pemekaran itu mulai dari 2008. Sebenarnya tahun 2008 cuma berproses-proses karena pergantian regulasi dan segala macam kemudian proses kelengkapan data proses penyelesaian batas wilayah dan segala macam itu yang panjang juga ceritanya kan gitu.

“Nah terakhir memang posisi itu 2018 sudah direkomendasikan sebenarnya, kami masih tetap koordinasi dengan kawan-kawan di provinsi Karena bagaimanapun kan kita melewati seluruh pemerintahan nah kemarin waktu saya mengantar mereka dengan didampingi beberapa Camat mendesak untuk segera di percepat gitu kan karena kita masih menyambut Pilkada mungkin kita lihat setelah Pilkada lah seperti apa perkembangannya,” Imbuhnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *