Sekda Sintang Peringatkan Hotel Charlie: Operasional Tanpa Izin Bisa Ditutup

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Pemerintah Kabupaten Sintang memberi peringatan keras kepada manajemen Hotel Charlie yang disebut telah mulai menerima tamu meski proses perizinan belum sepenuhnya rampung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan operasional usaha tanpa izin lengkap dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi tegas.

“Kalau operasional tanpa izin sama saja ilegal. Dari pada nanti panjang ceritanya, lebih baik lengkapi dulu seluruh persyaratan perizinannya,” tegas Kartiyus.

Menurutnya, pemerintah daerah pada prinsipnya sangat terbuka terhadap investasi yang masuk ke Kabupaten Sintang. Namun, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Pemda Sintang sangat berterima kasih kepada investor yang mau menanamkan modal di sini. Tapi syarat-syaratnya harus dipenuhi. Jangan sampai operasional dulu sementara izinnya belum selesai,” ujarnya.

Kartiyus menyebut sejumlah dokumen penting yang harus dipenuhi sebelum sebuah hotel dapat beroperasi, di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin operasional usaha.

“Kalau PBG belum sempurna, SLF belum ada, kemudian izin operasional juga belum diurus, bagaimana mau operasional? Itu yang harus dilengkapi dulu,” katanya.

Ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait kabar bahwa Hotel Charlie sudah menerima tamu dalam beberapa waktu terakhir. Namun, pemerintah daerah akan segera menurunkan OPD teknis untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Saya belum tahu kalau sudah dua minggu menerima tamu. Nanti kita perintahkan OPD teknis untuk meninjau ke lapangan,” tegasnya.

Kartiyus juga mengingatkan agar manajemen hotel tidak mengabaikan aturan pemerintah daerah. Jika tetap beroperasi tanpa melengkapi perizinan, Pemkab Sintang tidak segan mengambil tindakan tegas.

“Jangan melawan pemerintah. Ikuti saja aturan dari OPD teknis. Kalau tidak mengindahkan, tentu ada sanksi tegas, bahkan bisa sampai penutupan operasional,” ujarnya.

Ia menilai akan sangat disayangkan apabila bangunan hotel yang sudah berdiri tidak dapat beroperasi karena persoalan administrasi yang belum selesai.

“Sayang kalau bangunannya sudah jadi tetapi tiba-tiba tidak bisa menerima tamu karena izin belum lengkap. Lebih baik dilengkapi dulu semua persyaratannya,” katanya.

Kartiyus juga menegaskan pemerintah daerah harus bersikap adil terhadap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sintang.

“Hotel lain bisa beroperasi karena semua izinnya lengkap. Jangan sampai ada pengusaha lain merasa diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.

Kuasa pengurus perizinan Hotel Charlie, Bujang Syahrial, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pihaknya, bangunan tersebut masuk kategori hotel melati, bukan hotel berbintang.

Menurut dia, perbedaan kategori hotel memang memengaruhi standar layanan maupun fasilitas. Namun demikian, izin dasar usaha tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apakah itu hotel bintang, hotel melati, penginapan atau sekadar losmen, tentu memiliki bobot dan standar yang berbeda. Tetapi izin dasar tetap harus dipenuhi. Dari hasil pengecekan kami, Hotel Charlie ini masuk kategori hotel melati,” ujarnya saat ditemui media ini.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam proses perizinan yang sedang diurus pihaknya. Meski demikian, pihak pengelola berkomitmen untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Kami akui masih ada beberapa kekurangan administrasi. Namun kekurangan itu sedang kami lengkapi dan kami berharap tidak menjadi penghalang karena semuanya masih bisa dipenuhi,” katanya.

Menurut Bujang, operasional yang sempat dilakukan lebih kepada uji coba terbatas sambil melihat kesiapan bangunan yang saat ini baru dimanfaatkan dua lantai.

“Bangunan ini sebenarnya masih dalam tahap pengembangan. Yang dinilai layak baru dua lantai, sehingga sempat kami buka untuk uji coba operasional dua lantai,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan beberapa proses perizinan masih berjalan, termasuk dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta dokumen lingkungan terkait pengelolaan limbah.

“Dokumen lingkungan memang masih dalam proses, termasuk soal pengelolaan limbah. Tetapi pada prinsipnya tidak ada persoalan yang bersifat fatal dan semuanya sedang diupayakan untuk dilengkapi,” jelasnya.

Selain itu, pihak pengelola juga tengah menyiapkan sejumlah aspek pendukung lainnya, termasuk perlindungan asuransi bangunan.

Di sisi lain, Bujang menilai kehadiran hotel tersebut diharapkan dapat memberi dampak ekonomi bagi daerah, termasuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Saat ini sudah ada sekitar 20 tenaga kerja yang terserap. Kalau operasional tidak berjalan, tentu akan berdampak juga kepada mereka,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Sintang khususnya dinas terkait dengan respon mereka sangat bijak dalam menghadapi ini, sudah ketemu semua OPD dari dinas terkait juga sudah meninjau, terakhir kan Siti Musrikah Kadis LH, karena baru tahu saran dan pendapat dia terima. sebagai orang Sintang Ia menegaskan pihak pengelola tidak memiliki niat untuk melanggar aturan dan tetap berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap menghormati aturan pemerintah dan siap melengkapi semua persyaratan yang diminta,” ujarnya.

Sementara itu, tenaga teknis pengurus perizinan hotel, Hary Novianto, menjelaskan bahwa dari sisi kesesuaian tata ruang, dokumen persetujuan sebenarnya sudah diterbitkan sejak 25 November 2020.

Ia mengatakan surat tersebut menjadi bukti bahwa lokasi pembangunan hotel telah sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah.

“Dari sisi kesesuaian tata ruang tidak ada masalah karena sudah ada persetujuan yang dikeluarkan oleh dinas terkait,” jelasnya.

Namun untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF), kata dia, saat ini masih dalam tahap proses karena beberapa dokumen lingkungan masih dalam tahap koreksi.

“Dokumen pengelolaan limbah domestik maupun limbah B3 sudah kami ajukan, tetapi masih dalam tahap perbaikan dan koreksi,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *