Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Suharman Cari Keadilan

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Aroma mafia tanah mencuat dalam sengketa lahan di Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang. Fransiskus Alexander Suharman angkat suara. Ia mengklaim dirinya diduga menjadi korban permainan tanah dan kini menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Tanah yang disengketakan berada di Jalan Sintang–Nanga Pinoh, Dusun Pandan, Desa Sungai Ukoi, jalur strategis yang nilainya terus meroket. Lahan itu, menurut Suharman, telah dikuasai keluarganya secara sah dan terbuka sejak 1960, jauh sebelum sertifikat pihak lain terbit.

Perkara tersebut kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sintang dengan Nomor 90/Pdt.G/2024/PN.Stg. Dalam gugatan itu, Arif Susanto bertindak sebagai Penggugat, F. A. Suharman sebagai Tergugat, serta Kepala Desa Sungai Ukoi sebagai Turut Tergugat.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Agus Suwarno & Partners, Suharman melawan balik. Ia mengajukan eksepsi keras, menuding gugatan lawan cacat formil dan kabur.

“Ini gugatan bermasalah. Ada pihak yang jelas-jelas disebut dalam gugatan, tapi tidak ditarik sebagai pihak,” tegas Suharman kepada awak media di Sintang.

Suharman menyoroti klaim Penggugat yang menyebut tanah berasal dari jual beli dengan Agustini pada 2010 berdasarkan SHM Nomor 1034/Sungai Ukoi seluas 2.000 meter persegi. Namun dalam uraian gugatan sendiri, tanah itu disebut telah diwariskan kepada Julian Ramadana.

“Kalau ada ahli waris yang berkepentingan langsung tapi tidak digugat, ini jelas kurang pihak. Gugatan seperti ini seharusnya tidak bisa diterima,” ujarnya.

Tak hanya itu. Suharman juga menyebut gugatan obscuur libel. Penggugat menuntut pembatalan dokumen yang disebut diterbitkan Kepala Desa Sungai Ukoi, namun tak pernah dijelaskan dokumen apa yang dimaksud.

“Yang tidak diuraikan dalam dalil, tidak bisa diminta dalam petitum. Ini dasar hukum acara,” katanya tajam.

Dalam pokok perkara, Suharman menolak mentah-mentah seluruh dalil Penggugat. Ia menegaskan tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli tanah antara Penggugat dan Agustini, serta memastikan lokasi tanah yang diklaim Penggugat bukan berada di tanah miliknya.

Menurut Suharman, lahan seluas sekitar 30.000 meter persegi atau 3 hektare itu telah dikuasai ayahnya, K. Suardi (almarhum), sejak 1960 dengan cara membuka hutan dan menggarapnya sebagai ladang dan lahan pertanian. Penguasaan itu berlangsung puluhan tahun tanpa gangguan.

“Tidak pernah ada patok, batas, atau aktivitas pihak lain di atas tanah itu,” katanya.

Tanah tersebut kemudian diserahkan kepada Suharman pada 2002 sebagai pemberian orang tua kepada anak. Sejak itu, penguasaan fisik berlanjut. Bahkan pada 2014, sebagian lahan seluas 8.735 meter persegi telah dijual kepada pihak lain atas nama Rusman.

Jika ditotal, penguasaan fisik atas tanah itu telah berlangsung 65 tahun berturut-turut—42 tahun dikuasai ayahnya dan 23 tahun oleh Suharman sendiri hingga 2025.

Suharman juga menyoroti SHM Nomor 1034/Sungai Ukoi Tahun 1982 atas nama Agustini. Menurutnya, sejak sertifikat itu terbit, tidak pernah ada tanda penguasaan fisik di lapangan.

“Tidak ada patok, tidak ada batas, tidak ada pengelolaan. Ini menunjukkan sejak awal tanah itu tidak pernah dikuasai oleh pemegang sertifikat,” tegasnya.

Terkait tudingan perbuatan melawan hukum berupa pembangunan kios lima pintu, Suharman menyebut bangunan itu berdiri di atas tanah miliknya sendiri.

“Saya membangun di tanah yang saya kuasai puluhan tahun. Tidak ada larangan hukum,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *