SINTANG | Pojokkalbar.com-
Polemik keberadaan Hotel Charlie di Jalan Lintas Melawi, RT/RW 003/001, Kelurahan Ladang, Kecamatan Sintang, makin panas. Pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menegaskan hotel tersebut belum boleh beroperasi karena izin belum lengkap.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Sintang, Warnida, menuturkan syarat utama operasional hotel adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) y

ang sesuai kondisi fisik bangunan.
“PBG lama memang ada, tetapi hanya untuk empat lantai. Sekarang ada penambahan lantai, sementara PBG tambahannya belum selesai. Jadi jelas, tidak dibenarkan operasional,” tegas Warnida.
Ia mengatakan, operasional hotel bukan hanya soal bangunan berdiri. Pemerintah wajib memastikan kelayakan teknis, keamanan, dan klasifikasi usaha pariwisata.
“Kelegalan Sebuah bangunan harus memiliki dokumen yang disebut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen tersebut tidak sama dengan Izin Operasional Hotel, dalam sistem OSS untuk usaha perhotelan tergolong dalam Usaha Pariwisata (UPAR) oleh karenanya setiap pelaku usaha perhotelan wajib mengantongi dokumen UPAR jika akan beroperasional” tegas Warnida.
Menurutnya, sebelum izin keluar, DPMPTSP harus menerima pertimbangan teknis dari OPD terkait, khususnya Dinas Pariwisata mengenai kelayakan usaha hotel.
“Pengawasan itu penting. Kami sudah turun lapangan bersama DPRD dan OPD teknis. Faktanya belum ada perubahan signifikan. Lantai tiga saja bahkan belum berisi kamar seperti saat sidak dulu,” ungkapnya.
Warnida menegaskan, kunci operasional hotel adalah seluruh dokumen izin lengkap dan sah secara hukum.
“Kalau PBG belum di tangan pemilik dengan dokumen benar, bagaimana mau operasional?” katanya.
PBG Tidak Sesuai Bangunan, SLF Belum Bisa Diproses

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sintang, Stephen Saroenandus, mengungkapkan masalah utama Hotel Charlie adalah ketidaksesuaian antara PBG dan bangunan fisik.
PBG lama hanya untuk empat lantai, sementara kondisi riil bangunan mencapai sekitar lima setengah lantai.
“Karena ada penambahan bangunan, maka harus mengurus PBG tambahan dan dalam pengajuannya memang sudah mencantumkan tambahan bangunan. Setelah itu baru bisa diajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” jelas Stephen.
Ia menambahkan, SLF hanya bisa diproses jika semua persyaratan dimasukkan melalui sistem SIMBG.
“Kalau dokumen lengkap, baru kami proses. Kalau belum, belum boleh operasional,” tegasnya.
Selain itu, hasil peninjauan lintas OPD juga menemukan sejumlah catatan:
aspek kesehatan lingkungan,tata ruang, hingga dampak lalu lintas di Jalan Lintas Melawi yang sering macet.
Pihak hotel juga diminta menambah lahan parkir dan ruang terbuka hijau.
“Sepanjang SLF belum keluar, operasional tidak diperbolehkan,” katanya.
DLH: Dokumen Lingkungan Lama Sudah Tidak Sesuai

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sintang Siti Musrikah menyebut pihak hotel memang pernah mengurus dokumen lingkungan UKL-UPL, namun spesifikasinya masih berdasarkan bangunan lama.
“Setelah ada penambahan lantai, tentu dokumennya harus disesuaikan lagi. Kami sudah duduk bersama semua OPD, termasuk tata ruang, perhubungan, bagian hukum pemda dan Perkim,” ujarnya.
DLH juga memberi sejumlah rekomendasi teknis, mulai dari sistem drainase hingga penempatan alat pemadam kebakaran.
Ia mengakui pihak hotel sudah merekrut karyawan dan menanggung biaya gaji meski belum beroperasi.
“Kami paham mereka rugi karena belum ada pemasukan. Tapi aturan tetap harus dipenuhi. Ini bukan mempersulit investasi,” jelasnya.
Kabid Tata Lingkungan DLH, Syafarman, menambahkan dokumen UKL-UPL yang diajukan pada 2021 kini sudah tidak sesuai kondisi terbaru.
“Tahun lalu kami sudah melayangkan surat teguran tertulis. Banyak catatan yang harus diperbaiki,” katanya.
Ancaman Tindakan Jika Tetap Beroperasi
Pemda menegaskan, bila Hotel Charlie tetap beroperasi tanpa izin lengkap, OPD teknis berwenang mengambil tindakan sesuai aturan.
Sementara itu, muncul pula dugaan persoalan drainase. Di sisi kanan bangunan disebut terdapat aliran anak sungai yang sebelumnya menjadi jalur pembuangan air dari kawasan Dharma Putera. Aliran tersebut diduga tertutup pembangunan.
Jika debit air meningkat, warga sekitar dikhawatirkan terdampak banjir.
Pemerintah daerah kini menunggu pihak pengelola memenuhi seluruh rekomendasi teknis.
Kesimpulannya jelas: sebelum izin lengkap dan SLF terbit, Hotel Charlie tidak boleh menerima tamu.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak hotel, jika sudah ada maka media ini akan mencantumkan. (red)



