SINTANG | Pojokkalbar.com-
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Sintang dan diikuti oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, camat, dan lurah se-Kabupaten Sintang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus SH.M.Si hadir memberikan paparan langsung mengenai penerapan manajemen talenta, didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Sintang, Herkolanus Roni, SH., M.Si, dan pejabat dari Bidang Data dan Pengembangan Pegawai sebagai pelaksana teknis kegiatan.
Dalam paparannya, Kartiyus menyampaikan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN.
“Mulai 1 Januari 2026 seluruh instansi pemerintah diwajibkan untuk menggunakan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta ASN. Sistem ini akan menjadi dasar dalam pengembangan karier ASN secara lebih objektif, berbasis kinerja dan potensi,” ujar Kartiyus.
Ia menambahkan, penerapan sistem ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi menuju tata kelola sumber daya manusia aparatur yang transparan, profesional, dan akuntabel. “Kita harus menyiapkan data potensi dan kompetensi ASN secara lengkap agar penerapan sistem ini berjalan optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Sintang Herkolanus Roni menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi di antara perangkat daerah dalam menghadapi implementasi sistem manajemen talenta ASN.
“BKN memberikan masa transisi selama satu tahun bagi instansi yang telah memiliki aplikasi manajemen talenta sendiri untuk menyesuaikan dan berpindah menggunakan sistem nasional yang terintegrasi,” jelas Roni.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Kantor Regional V BKN, pelaksanaan Profilling ASN (ProASN) atau pemetaan potensi dan kompetensi ASN di Kabupaten Sintang dijadwalkan berlangsung antara 30 Oktober hingga 5 November 2025. Kabupaten Sintang mendapat kuota sebanyak 452 pegawai untuk tahap awal pelaksanaan.
Selain penyamaan pemahaman, sosialisasi juga membahas mekanisme penerapan, persetujuan, dan pengisian jabatan melalui manajemen talenta. Proses ini mencakup usulan pengisian jabatan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Kepala BKN, verifikasi, hingga penetapan surat rekomendasi pengisian jabatan.
Penilaian talenta ASN nantinya akan mempertimbangkan dua parameter utama, yaitu kinerja dan potensi, dengan sejumlah indikator seperti capaian kinerja utama, penghargaan, kompetensi, pengalaman jabatan, kualifikasi pendidikan, serta integritas dan moralitas.
Melalui penerapan sistem ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap pengelolaan karier ASN dapat berlangsung lebih terukur, transparan, dan berbasis merit, sehingga mampu mendorong terwujudnya birokrasi yang unggul dan melayani.(red)



