SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penutupan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Indonesia paling lambat Agustus 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Siti Musrikah menyebut kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang harus dilaksanakan oleh seluruh daerah, termasuk Kabupaten Sintang.
“Penutupan open dumping ini sebenarnya bukan semata-mata keinginan kami. Terus terang, dengan kondisi yang ada saat ini, kekuatan kami belum sepenuhnya siap. Tetapi karena sudah menjadi arahan kementerian bahwa seluruh Indonesia harus menutup open dumping pada bulan Agustus, maka kami harus bergerak cepat,” ujarnya.pada Jumat,(12/6/2026).
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak menjadi alasan untuk berhenti berupaya. DLH tetap berkomitmen melakukan pembenahan pengelolaan sampah dengan mengubah sistem open dumping menjadi sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
Sebagai langkah awal, DLH telah mengundang sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk membangun sinergi dalam mendukung percepatan penutupan open dumping.
Ia menegaskan upaya tersebut bukan dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, dalam forum paparan yang digelar pada 4 Juni 2026 di Pendopo Bupati Sintang, pihaknya telah menyampaikan dasar hukum yang menjadi landasan kerja sama dengan dunia usaha.
“Kami berpayung pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kolaborasi dapat dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan. Dari situlah kami mengajak semua pihak bersama-sama mencari solusi,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Siti memaparkan kebutuhan dan tahapan pekerjaan yang harus dilakukan untuk mewujudkan sanitary landfill. Namun hingga kini belum ada kesepakatan final terkait bentuk dukungan masing-masing perusahaan.
Karena itu, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan kembali mengumpulkan pihak perusahaan untuk membahas langkah konkret yang dapat dilakukan bersama.
“Kami berharap Agustus nanti sudah ada progres yang nyata. Open dumping ditutup, kemudian mulai beralih ke sanitary landfill yang dilengkapi sumur lindi, membran pelindung, serta sistem pemantauan kualitas air lindi dan emisi gas,” katanya.
Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara open dumping dan sanitary landfill terletak pada perlakuan terhadap sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Selama ini, pada sistem open dumping, sampah yang diangkut dari tempat penampungan sementara (TPS) hanya dibuang begitu saja di lokasi TPA tanpa perlakuan khusus.
Sedangkan pada sistem sanitary landfill, sampah yang dibuang akan ditutup menggunakan tanah dan ditempatkan di atas lapisan membran khusus yang berfungsi mencegah pencemaran lingkungan.
“Air lindi yang dihasilkan akan dialirkan ke kolam penampungan untuk dipantau dan diuji tingkat pencemarannya. Selain itu, emisi gas metana juga akan dipantau sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih aman bagi lingkungan,” terangnya.
Meski demikian, Kepala DLH mengaku tidak ingin berhenti pada penerapan sanitary landfill semata. Ia memiliki visi yang lebih besar, yakni mewujudkan Kabupaten Sintang sebagai daerah yang mampu mengolah sampah menjadi sumber manfaat ekonomi.
“Sebelum pensiun, mimpi saya Sintang harus bebas dari persoalan sampah. Sampah tidak lagi dibuang begitu saja, tetapi sudah dipilah dan diolah sehingga memiliki nilai ekonomi,” ungkapnya.
Ia mencontohkan teknologi pengolahan sampah plastik yang mampu mengubah limbah plastik menjadi bahan bakar minyak. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 50 kilogram sampah plastik dapat menghasilkan hingga 49 liter bahan bakar setara solar.
Menurutnya, teknologi tersebut sangat mungkin diterapkan di Sintang karena kebutuhan lahannya relatif kecil dan biaya pembuatannya masih terjangkau.
Selain pengolahan skala besar, DLH juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dari rumah tangga. Ke depan, masyarakat diharapkan mulai membiasakan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
“Kalau fasilitasnya sudah siap, maka sampah harus masuk dalam kondisi terpilah. Sampah plastik, organik, dan bahan lainnya dipisahkan sehingga lebih mudah diolah,” ujarnya.
Ia juga mengajak kaum ibu memanfaatkan sampah dapur untuk dijadikan pupuk organik sederhana melalui metode pengomposan rumah tangga.
Menurutnya, langkah-langkah kecil tersebut akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang.
“Kalau saya tidak mau terlalu lama. Harus gerak cepat. Gercep. Gercep. Gercep. Supaya Sintang bisa lebih cepat keluar dari persoalan sampah dan menuju pengelolaan yang lebih baik,” pungkasnya.(red)



