Sistem Perizinan Berbasis Risiko Permudah UMKM, MPP Sintang Tetap Berikan Pendampingan untuk Usaha Risiko Tinggi

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-

Penerapan sistem perizinan berbasis risiko dinilai semakin mempermudah pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam mengurus legalitas usaha. Namun demikian, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang tetap menyediakan layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang memiliki tingkat risiko menengah hingga tinggi.

Hal tersebut disampaikan pihak pengelola MPP Sintang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, menjelaskan bahwa sejak diterapkannya sistem perizinan berbasis risiko, sejumlah jenis usaha dengan tingkat risiko rendah kini dapat mengurus perizinannya secara mandiri tanpa harus datang ke MPP.

“Setelah sistem perizinan berbasis risiko diterapkan, izin-izin dengan tingkat risiko rendah sebenarnya sangat mudah. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang untuk pendampingan di MPP karena mereka bisa langsung mengurus perizinannya sendiri secara online,” ujarnya. Pada Senin, (16/3/2026). Di MPP Sintang.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang ingin mengurus izin secara mandiri cukup memiliki akun, kata sandi, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan kelengkapan tersebut, proses pengurusan izin dapat dilakukan langsung melalui sistem yang tersedia.

“Kalau mereka sudah punya akun, password, dan NPWP, maka pelaku usaha terutama UMKM dengan risiko rendah bisa langsung melakukan perizinan sendiri tanpa harus datang ke sini,” jelasnya.

Meski demikian, sebagian besar masyarakat yang datang ke MPP Sintang umumnya merupakan pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah, menengah tinggi, hingga tinggi. Kelompok usaha ini biasanya membutuhkan pendampingan karena memiliki sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

“Rata-rata masyarakat yang datang ke sini adalah pelaku usaha dengan risiko menengah, menengah tinggi, dan risiko tinggi. Biasanya mereka datang untuk meminta pendampingan karena persyaratan teknisnya cukup banyak,” katanya.

Pendampingan tersebut bertujuan membantu pelaku usaha memahami proses perizinan agar dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum izin usaha diterbitkan.

Selain memberikan kemudahan dalam proses perizinan, sistem ini juga dinilai mampu mendorong pertumbuhan investasi daerah, khususnya dari sektor UMKM.

Menurutnya, pada tahun 2025 realisasi investasi di Kabupaten Sintang masih didominasi oleh pelaku usaha dari sektor UMKM. Tren tersebut juga masih berlanjut hingga tahun 2026.

“Pada tahun 2025, rata-rata pelaku usaha yang mengurus perizinan adalah UMKM. Tahun 2026 ini pun masih didominasi oleh UMKM dan pertumbuhannya cukup lumayan,” ungkapnya.

Ia menilai kontribusi sektor UMKM cukup besar dalam mendorong peningkatan realisasi investasi di Kabupaten Sintang.

“Artinya pertumbuhan realisasi investasi kita dari sektor UMKM cukup baik dan ini juga berkontribusi dalam menghitung total realisasi investasi di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *