Teken Perjanjian Kinerja Bupati Sintang Ingatkan Kepala OPD Hindari Korupsi

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar penandatanganan perjanjian kinerja Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2025-2029. Kegiatan berlangsung di Balai Praja, Komplek Kantor Bupati Sintang, Selasa (16/9/2025).

Kepala Bappeda Sintang yang juga Ketua Panitia Penyelenggara, Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan dasar pemikiran pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, setelah terbit peraturan daerah tentang RPJMD, maka dalam waktu 30 hari seluruh Renstra perangkat daerah harus disahkan melalui peraturan kepala daerah.

“Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD sudah diterbitkan pada 20 Agustus 2025. Maka paling lambat 20 September 2025, peraturan bupati tentang penetapan Renstra OPD juga harus ditetapkan. Karena itu, hari ini kita laksanakan penandatanganan kinerja Renstra OPD 2025-2029,” ujar Kurniawan.

Ia menjelaskan, Renstra OPD berisi penetapan kinerja lima tahunan sebagai turunan dari indikator kinerja RPJMD sesuai lingkup urusan masing-masing perangkat daerah. “Agar kinerja dapat dilaksanakan optimal, dibutuhkan perjanjian kinerja antara Bupati dan Wakil Bupati dengan seluruh pimpinan OPD untuk memastikan kinerja terukur dan menjadi komitmen bersama,” jelasnya.

Adapun jumlah perjanjian kinerja yang ditandatangani hari ini terdiri dari 2 sekretariat, 22 dinas, 7 badan, dan 14 kecamatan. Total indikator kinerja yang ditetapkan berjumlah 217 indikator.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas aparatur dalam bekerja.

“Saat ini kita yang bekerja di pemerintahan harus menyadari pentingnya komitmen, akuntabilitas, dan integritas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kita juga dituntut menerapkan paradigma anggaran berbasis kinerja, yang menekankan keterkaitan antara dana dengan hasil dan keluaran yang diharapkan,” tegas Bupati.

Bupati juga memberikan empat arahan penting kepada seluruh kepala OPD. Pertama, memahami materi RPJMD 2025-2029 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Kedua, fokus pada pencapaian kinerja dengan target tahunan hingga agregat pada tahun kelima, yakni 2030.

Ketiga, kepala OPD diminta menerapkan gaya kepemimpinan yang sinergis dan kolaboratif, tidak sektoral, serta membangun dialog dengan para pemangku kepentingan. Keempat, Bupati menekankan agar seluruh jajaran pemerintah daerah menghindari praktik korupsi.

“Bekerjalah dengan baik dan benar. Jangan sampai kita tersandung masalah hukum. Mari kita teguhkan komitmen bersama membangun Kabupaten Sintang yang kita cintai,” pungkas Bupati Bala.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *