Delapan Fraksi DPRD Usulkan Perda Penetapan Hari dan Tanggal Gawai Dayak Sintang

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penetapan hari dan tanggal pelaksanaan Gawai Dayak. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Sintang, Senin (21/7/2025).

Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, memimpin langsung rapat yang dihadiri Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta seluruh kepala perangkat daerah dan anggota DPRD.

“Dengan jumlah anggota dewan yang hadir memenuhi kuorum, maka rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Indra Subekti dalam sambutannya.

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dari delapan fraksi yang ada di DPRD Sintang, seluruhnya kompak mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Sintang segera menetapkan hari dan tanggal tetap pelaksanaan Gawai Dayak melalui peraturan daerah.

Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Rudy Andryas, menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umum. Mereka menilai perlunya regulasi resmi yang mengatur pelaksanaan Gawai Dayak sebagai wujud penguatan identitas budaya daerah.

Pandangan senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Jimi Manopo,Fraksi Gerindra oleh Juni, Fraksi Demokrat oleh Lusi, Fraksi Hanura oleh Nekodimus,Fraksi Golkar oleh Zeno Zevri Wahyu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Edy Hartono, serta Fraksi Amanat Persatuan oleh Muhammad Agung Gumiwang.

Indra Subekti berharap seluruh masukan dari fraksi-fraksi dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sintang dalam penyusunan tanggapan resmi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.

“Kami berharap seluruh pandangan, saran, dan usulan dari fraksi-fraksi DPRD Sintang dapat ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah,” ujar Indra Subekti menutup rapat paripurna.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyatakan pihaknya mencatat adanya aspirasi dari seluruh fraksi terkait pentingnya regulasi resmi berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekan Gawai Dayak Sintang.

“Saya pikir ini pandangan umum yang baik, karena kita tahu Pekan Gawai Dayak juga mendapat dukungan dari pemerintah daerah, termasuk dalam hal penganggaran,” ujar Ronny.

Menurutnya, jika ada payung hukum berupa Perbup atau Perda, maka penggunaan anggaran daerah untuk mendukung kegiatan budaya tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau sudah ada ketetapan hukumnya, tentu akan lebih baik. Kami dari Pemerintah Kabupaten Sintang menyambut baik usulan tersebut,” pungkas Wakil Bupati.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *