Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus J

Dua Oknum Guru ASN Sintang di Sanksi Penundaan Pangkat Karena Selingkuh??

Diposting pada

BREAKING NEWS!!

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang memberi sanksi tegas berupa penundaan pangkat bagi dua oknum guru ASN lantaran keduanya melakukan perselingkuhan, padahal sama-sama memiliki suami dan istri, hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus J pada Media ini Rabu, (21/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa terkait kasus perselingkuhan antara guru SDN di Ambalau dan Guru SDN di Kayan Hilir saat ini sudah diberi sanksi penundaan pangkat.

Sebelumnya pihak dinas pendidikan dan kebudayaan sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap keduanya, namun solusi terbaik juga tidak dihasilkan mereka memilih cerai dari pasangannya masing-masing.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada kedua guru, bahkan tiga kali pemanggilan tidak membuahkan hasil karena mereka tetap ngotot ingin bercerai, pada prinsipnya kami ingin melakukan pemanggilan itu supaya mereka bisa rujuk kembali tetapi setelah kami lakukan pemanggilan melalui bidang PTK mereka tetap memilih cerai, ” Ungkap Yustinus.

Proses pemanggilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kata Yustinus hanya dibatasi tiga kali selanjutnya, diserahkan ke BKPSDM sehingga proses sanksi atau bentuk apapun itu di lakukan pihak BKPSDM bersama inspektorat.

“Sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat oleh bidang kepegawaian, dan saat ini sudah proses penurunan pangkat,” Ujarnya.

Kejadian ini. Menurut Yustinus hampir dua tahun, sebenarnya kasusnya sudah lama akan tetapi pihaknya hanya sebatas pembinaan dan sudah dilakukan.

Sebelumnya Sekda Sintang Kartitus menyebutkan ada 12 ASN Sintang diberhentikan dari 5 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat. Dan tambah dua guru sanksi penundaan pangkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *