DPC PKB Sintang resmi Buka Pendaftaran Cakada Kabupaten Sintang

Diposting pada

SINTANG | Pojokkalbar.com-
Ketua DPC PKB Kabupaten Sintang, Chomaen Wahab mengumumkan pembukaan pendaftaran secara terbuka bagi masyarakat yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Sintang

 

Pada hari ini, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sintang, Chomaen Wahab, mengumumkan pembukaan pendaftaran secara terbuka bagi masyarakat yang berminat untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dengan menggunakan dua metode melalui online melalui alamat https://sicakada.pkb.id dan secara offline langsung datang ke sekretariat DPC PKB di Jalan Taruna Nusantara, Tanjung Puri, Sintang. Atau menghubungi kontak person ketua Desk Pilkada DPC PKB Kabupaten Sintang Chomaen Wahab 081345555556.

“Mulai hari ini tanggal 30 April 2024, saya nyatakan PKB membuka pendaftaran, PKB membuka peluang kepada semua pihak, latar belakang perbedaan partai, latar belakang perbedaan agama, suku, golongan, boleh mendaftar yang ingin diusung oleh PKB,” Ujar Chomaen Wahab saat Konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Sintang, Selasa 30 April 2024.

Dalam pengumumannya, Chomaen Wahab menyatakan bahwa PKB Kabupaten Sintang siap untuk memberikan dukungan kepada calon yang memiliki komitmen dan niat yang kuat dalam membangun daerah ini. Pendaftaran akan dibuka mulai hari ini secara online hingga batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.

“Pada Pilkada tahun 2024 nanti, kami berharap dapat menyediakan calon pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Sintang. Kami mencari sosok yang memiliki visi dan misi yang jelas, serta berkomitmen kuat dalam memajukan daerah ini,” ujar Chomaen Wahab.

Selain itu, Chomaen Wahab juga menekankan pentingnya integritas dan kejujuran calon dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ia mengatakan bahwa PKB Kabupaten Sintang akan menjalankan proses seleksi yang ketat untuk memastikan keberadaan calon yang profesional dan memiliki dedikasi tinggi untuk masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut, DPC PKB Kabupaten Sintang juga menyertakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang ingin mendaftar. Beberapa di antaranya adalah, berdomisili di Kabupaten Sintang, dan tidak sedang terikat dalam konflik kepentingan atau hukum.

Chomaen Wahab berharap melalui pendaftaran terbuka ini, masyarakat Kabupaten Sintang dapat ikut serta aktif dalam menentukan pemimpin yang akan membangun daerah ini ke depannya. Ia juga mengajak semua pihak yang memiliki potensi dan kemampuan untuk membuat perubahan positif untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada mendatang.Dia mengatakan tidak membatasi siapa pun pihak yang ingin mencalonkan diri lewat PKB.

Dia menjelaskan pihak internal partai nantinya akan menetapkan beberapa kriteria terhadap para calon termasuk rekam jejak. Dia juga menyebut PKB memiliki peluang dalam menentukan setiap calon di Pilkada baik secara mandiri maupun berkoalisi.

Pihaknya akan menentukan berdasarkan beberapa kriteria dan indikator termasuk visi dan misinya sekaligus komitmen dan track recordnya serta kapasitas dan kemampuannya terutama.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *